Berita

Coret Bendera dengan Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara: Ini Bukan Sekedar Iseng

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Juli 2025 | 16:04:21

Zona Mahasiswa - Sebuah insiden vandalisme yang mengejutkan dan memicu kontroversi terjadi di Kecamatan Gondang, Sragen, Jawa Tengah. Tiga anak di bawah umur berinisial S (13), D (14), dan R (15) ditangkap polisi setelah nekat mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza14” dan menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif serta gambar tidak senonoh.

Baca juga: Kok Kepikiran! Pemerintah Kabarnya Bakal Kenakan Pajak untuk Amplop Kondangan

Aksi ini tidak hanya dianggap sebagai kenakalan remaja, tetapi juga sebagai penodaan terhadap simbol negara, yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Bukan Sekadar Iseng: Penodaan Simbol Negara

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan keseriusan pelanggaran yang dilakukan ketiga bocah tersebut. "Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," tegasnya.

Aksi vandalisme ini tidak hanya menyasar tembok SDN 2 Gondang. Yang lebih parah, ketiga bocah itu bahkan menurunkan bendera Merah Putih, mencoretnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.

AKBP Petrus menegaskan makna bendera Merah Putih. “Bendera bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, pengorbanan, darah dan nyawa para pejuang. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa yang gugur demi kemerdekaan,” kata Petrus dengan nada serius, menunjukkan betapa dalam makna pelanggaran yang telah dilakukan.

Kronologi Aksi Gegabah: Dari Cat Spion Menjadi Vandalisme

Awalnya, niat ketiga bocah ini terbilang sederhana: mereka hendak membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu pelaku. Namun, niat itu berubah drastis dan berujung pada tindakan vandalisme serius.

Mereka akhirnya menuju SD Negeri 2 Gondang dan melancarkan aksinya. S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah. Sementara itu, R, yang disebut sebagai otak di balik aksi ini, menambahkan tulisan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol tak dikenal. D, yang menyediakan cat, ikut menyaksikan namun sayangnya tidak mencegah.

Puncaknya, mereka menurunkan bendera Merah Putih, menulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kembali mengibarkannya dalam kondisi tercoret. Tindakan ini secara langsung menghina lambang negara.

Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara Hingga 5 Tahun

Meskipun masih di bawah umur, ketiga bocah ini menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka kini berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum. Pasal-pasal yang menanti mereka bukan main-main, mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

  • Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009
  • Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara
  • Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

Lebih spesifik, UU No. 24 Tahun 2009 mengatur:

  • Pasal 66 ayat (1): “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
  • Pasal 67: Menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame, mengibarkan bendera rusak, mencetak/menulis huruf/gambar pada bendera, atau memakai bendera untuk tujuan yang merendahkan kehormatan.
  • Pasal 68: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Meskipun UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung memiliki ancaman pidana yang lebih rendah (Pasal 234 menyebutkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV untuk perbuatan serupa), kasus ini kemungkinan besar akan tetap diproses dengan pertimbangan serius mengingat simbol negara yang dinodai.

Solidaritas yang Keliru dan Tanggung Jawab Bersama

Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan ketiga bocah ini bukanlah bentuk solidaritas terhadap Palestina. "Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya, memberikan klarifikasi penting.

Bambang berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan, karena kerusakan terhadap simbol negara memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar coretan di tembok. “Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus juga menambahkan pentingnya pengawasan anak. "Pengawasan anak tidak boleh kendor, terutama di era digital. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai kebangsaan," imbuhnya, menyoroti peran sentral keluarga dan pendidikan.

Kecamatan Gondang, yang dikenal sebagai daerah agraris dan religius dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi, kini dihadapkan pada kasus yang mencoreng nilai-nilai tersebut. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih serius dalam mendidik generasi muda mengenai pentingnya rasa hormat terhadap simbol-simbol negara dan nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Binatang! Di Tengah Suasana Duka Kematian Ibu Korban, Pria di Kota Batu Cabuli Keponakannya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150