Zona Mahasiswa - Kericuhan terjadi saat Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pemasangan plang aset daerah di area sekitar Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi, pada Rabu (22/7/2026).
Insiden itu terjadi di tengah sengketa lahan antara pihak kampus dan Pemkot Bukittinggi. Dalam video yang beredar, terlihat petugas Satpol PP terlibat saling dorong dengan sivitas akademika. Pihak kampus kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’
Pemkot Pasang Plang Aset Daerah
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membenarkan bahwa petugas datang ke lokasi untuk memasang plang penanda aset daerah. Menurut Pemkot, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang perlu diamankan.
Ramlan menyebut Pemkot memiliki dasar berupa sertifikat dan akta jual beli. Ia juga menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan hukum terkait sengketa lahan yang selama ini bergulir.
Pemkot juga menyayangkan keterlibatan mahasiswa dalam insiden tersebut. Menurut Ramlan, persoalan ini seharusnya dapat dibahas melalui dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Kampus Menilai Ada Dugaan Kekerasan
Di sisi lain, tim hukum Universitas Fort De Kock dari LBH Pergerakan menyesalkan tindakan aparat yang masuk ke area kampus. Kuasa hukum kampus menyebut petugas diduga memasuki area kampus tanpa izin dan memanjat pagar saat hendak memasang plang.
Pihak kampus juga menyebut ada dosen dan petugas keamanan yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik saat kericuhan terjadi.
Direktur LBH Pergerakan, Guntur Abdurrahman, menilai tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keamanan ruang akademik.
“Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika,” kata Guntur.
Pemkot Bantah Bertindak Sewenang-wenang
Pemkot Bukittinggi membantah tudingan bertindak sewenang-wenang. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyebut petugas bekerja sesuai perintah untuk memasang plang aset pemerintah.
Menurut Pemkot, akses masuk dari area belakang kampus dilakukan berdasarkan peta kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah. Pemkot juga menyebut petugas diminta tidak merusak fasilitas kampus.
Pemkot menyatakan akan mengikuti proses hukum apabila pihak kampus membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Satreskrim Polresta Bukittinggi telah menerima laporan awal terkait dugaan penganiayaan saat proses pengamanan aset tersebut. Polisi menyatakan laporan masih berproses dan penyelidikan akan dilakukan dengan mengumpulkan saksi serta bukti.
Karena itu, dugaan kekerasan dalam insiden ini masih perlu menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Ruang Kampus Harus Tetap Aman
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal penting: sengketa aset daerah dan keamanan ruang akademik. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengamankan aset yang diklaim sebagai milik daerah. Di sisi lain, proses tersebut tetap harus dilakukan dengan pendekatan yang tertib, proporsional, dan tidak menimbulkan kekerasan.
Bagi mahasiswa, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kampus seharusnya menjadi ruang belajar yang aman. Sengketa lahan atau kepentingan institusional tidak boleh sampai membuat mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menjadi korban kericuhan.
Ke depan, transparansi dokumen, dialog terbuka, dan proses hukum yang jelas menjadi kunci agar konflik ini tidak semakin melebar. Publik perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan klarifikasi lanjutan dari kedua belah pihak sebelum menarik kesimpulan akhir.
Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!
Komentar
0

