Berita

Info Penting! Indeks Sinta 5 dan 6 Tidak Lagi Tersedia di Sistem Akreditasi Jurnal Nasional Baru

Muhammad Fatich Nur Fadli 21 Juli 2026 | 16:41:12

Zona MahasiswaSistem akreditasi jurnal ilmiah nasional mengalami perubahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Dalam aturan terbaru ini, status jurnal ilmiah yang terakreditasi hanya diberikan dalam peringkat 1 sampai 4. Artinya, peringkat SINTA 5 dan SINTA 6 tidak lagi masuk dalam skema akreditasi jurnal yang baru.

Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’

Perubahan ini penting dipahami oleh dosen, peneliti, mahasiswa, dan pengelola jurnal karena akreditasi jurnal sering menjadi acuan dalam publikasi ilmiah, syarat akademik, hingga penilaian kinerja penelitian.

Aturan Lama Memiliki Enam Peringkat

Sebelumnya, sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional mengenal enam peringkat, yaitu SINTA 1 sampai SINTA 6. Dalam sistem lama, peringkat tersebut dibedakan berdasarkan nilai akreditasi jurnal.

SINTA 1 berada pada peringkat tertinggi, sedangkan SINTA 5 dan SINTA 6 berada pada jenjang bawah dalam sistem akreditasi lama.

Namun, skema tersebut berubah setelah regulasi baru diterbitkan. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar akreditasi jurnal ilmiah.

Aturan Baru Hanya Mengenal Peringkat 1 sampai 4

Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, keluaran akreditasi jurnal ilmiah dinyatakan dalam dua status, yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Untuk jurnal yang berstatus terakreditasi, peringkat yang diberikan hanya terdiri atas peringkat 1 sampai 4 sesuai hasil penilaian terhadap pemenuhan standar mutu jurnal ilmiah.

Dengan begitu, tidak ada lagi peringkat 5 dan 6 dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah yang baru.

Nasib Jurnal SINTA 5 dan 6 yang Sudah Terakreditasi

Meski peringkat 5 dan 6 tidak lagi tersedia dalam aturan baru, jurnal yang sudah memiliki akreditasi lama tidak otomatis kehilangan statusnya.

Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai masa berlaku akreditasinya berakhir.

Artinya, jurnal yang sebelumnya sudah memperoleh peringkat SINTA 5 atau SINTA 6 tetap dapat menggunakan status tersebut sampai masa akreditasinya habis.

Namun, ketika masa berlaku akreditasi berakhir dan pengelola jurnal mengajukan akreditasi ulang, penilaian akan mengikuti ketentuan baru.

Apa Dampaknya bagi Pengelola Jurnal?

Perubahan ini membuat pengelola jurnal perlu bersiap lebih awal. Jurnal yang sebelumnya berada di peringkat 5 atau 6 tidak bisa hanya menunggu masa akreditasi habis tanpa pembenahan.

Beberapa aspek yang perlu diperkuat antara lain tata kelola jurnal, kualitas artikel, konsistensi penerbitan, kelengkapan laman jurnal, kualitas mitra bestari, etika publikasi, dan keberkalaan terbit.

Dalam aturan baru, standar jurnal ilmiah mencakup standar tata kelola jurnal dan standar mutu artikel ilmiah. Karena itu, pengelola jurnal perlu memastikan proses editorial berjalan lebih rapi, transparan, dan konsisten.

Kenapa Ini Penting untuk Mahasiswa dan Dosen?

Bagi mahasiswa, terutama yang sedang menulis skripsi, tesis, atau artikel ilmiah, perubahan ini penting karena jurnal SINTA sering menjadi rujukan saat mencari tempat publikasi.

Bagi dosen dan peneliti, perubahan sistem akreditasi juga berpengaruh terhadap strategi publikasi, penilaian kinerja, dan reputasi akademik.

Karena itu, sebelum mengirim artikel ke jurnal, mahasiswa dan dosen perlu mengecek status akreditasi terbaru, masa berlaku akreditasi, serta kualitas pengelolaan jurnal yang dituju.

Jangan Salah Paham: SINTA 5 dan 6 Tidak Langsung Gugur

Poin pentingnya, SINTA 5 dan 6 memang tidak lagi tersedia dalam skema baru. Namun, jurnal yang sudah terakreditasi sebelumnya tetap memiliki masa berlaku sesuai ketentuan peralihan.

Jadi, perubahan ini bukan pencabutan otomatis terhadap semua jurnal lama, melainkan perubahan sistem akreditasi ke depan.

Bagi pengelola jurnal, masa transisi ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas dan menyiapkan akreditasi ulang sesuai aturan baru. Bagi mahasiswa dan dosen, pastikan selalu mengecek status jurnal sebelum menjadikannya tujuan publikasi.

Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150