Berita

Sakit Jiwa! Bikin Grup WA Buat Ngelecehin Mahasiswi & Dosen Pakai AI, 6 Mahasiswa Unesa Resmi Dinonaktifkan

Muhammad Fatich Nur Fadli 20 Juli 2026 | 17:31:39

Zona MahasiswaUniversitas Negeri Surabaya atau Unesa menonaktifkan sementara enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor dugaan kekerasan verbal melalui percakapan tidak etis di grup WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan setelah riwayat percakapan grup tersebut dilaporkan dan beredar luas. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau Satgas PPK Unesa menyebut percakapan itu diduga berisi pesan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

 

Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’

Bermula dari Laporan Grup WhatsApp

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi sebagai terlapor.

Menurut keterangan yang beredar dari DPM Fakultas Vokasi Unesa, grup tersebut awalnya berkaitan dengan kegiatan lomba. Namun, percakapan di dalamnya kemudian diduga berkembang menjadi pembahasan tidak etis yang mengarah pada objektifikasi terhadap sejumlah pihak.

DPM Fakultas Vokasi Unesa juga menyebut ada dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk membuat konten tidak etis terhadap salah satu korban. Karena informasi ini berasal dari keterangan DPM dan masih dalam proses pemeriksaan, redaksi perlu menuliskannya sebagai dugaan, bukan kesimpulan final. 

Dugaan Korban Mencapai 26 Orang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Satgas PPK Unesa menyebut pihak yang diduga menjadi korban sejauh ini berjumlah 26 orang. Mereka terdiri dari mahasiswi dan dosen, dengan empat orang di antaranya merupakan dosen.

Satgas PPK Unesa masih melakukan pendalaman untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Penonaktifan Bukan Sanksi Akhir

Sebagai langkah administratif, Unesa menonaktifkan sementara keenam terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan sanksi akhir.

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman.

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosesnya mencakup penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

Satgas Fokus pada Perlindungan Korban

Unesa menyatakan penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Satgas PPK menyediakan pendampingan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum jika diperlukan.

Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi pihak yang terdampak.

Jangan Sebarkan Screenshot dan Identitas Korban

Unesa mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Imbauan ini penting karena penyebaran screenshot atau identitas korban dapat memperpanjang dampak psikologis, sosial, dan digital bagi korban.

Bagi mahasiswa, kasus ini menjadi pengingat bahwa candaan seksual, objektifikasi, dan pelecehan verbal di grup percakapan bukan hal sepele. Apalagi jika sudah melibatkan manipulasi konten digital atau teknologi AI.

Namun, proses penanganan tetap perlu dikawal secara adil. Publik perlu memberi ruang bagi Satgas PPK Unesa untuk memeriksa fakta secara utuh, melindungi korban, dan memastikan sanksi diberikan secara proporsional sesuai hasil pemeriksaan.

Jika Sobat Zona mengalami, melihat, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus, segera laporkan melalui kanal resmi kampus atau pihak pendamping yang aman. Jangan diam, tetapi juga jangan menyebarkan bukti secara sembarangan.

 

Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150