![](https://zonamahasiswa.id/assets/profile/7.jpg)
Zona Mahasiswa - Kasus asusila kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru ngaji berinisial H (39), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kota Cirebon pada Jumat, 7 Februari 2025.
Baca juga: Orasi Kholid Miqdar Bakar Semangat Masyarakat: Jepang Dulu Jajah Kita, Juga Membangun…
Pelaku yang seharusnya menjadi panutan justru memanfaatkan kondisi korban yang sedang menghadapi masalah keluarga. Berawal dari curhat yang dilakukan korban, guru ngaji tersebut malah memanfaatkan situasi untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kini, aparat kepolisian telah menangkap H dan tengah mengusut kasus ini lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, mengalami masalah keluarga. Dalam keadaan bingung dan tertekan, korban memilih menghubungi H, guru ngajinya, untuk mencurahkan isi hatinya.
Karena merasa nyaman dan percaya dengan gurunya, korban pun mengutarakan niatnya untuk pergi dari rumah. Mengetahui kondisi korban yang labil, pelaku H justru memanfaatkannya dengan mengajaknya bertemu setelah korban pulang sekolah.
Setelah sepakat untuk bertemu, H menjemput korban lalu membawanya ke sebuah hotel di Kota Cirebon. Pada awalnya, korban hanya ingin berbicara mengenai masalahnya. Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Dengan berbagai alasan dan iming-iming janji akan bertanggung jawab jika korban hamil, akhirnya korban terperdaya.
Tragisnya, pelaku menyetubuhi korban dua kali dalam satu malam, yakni pada pukul 19.00 WIB dan pukul 00.00 WIB. Setelah itu, pelaku dan korban menginap di hotel hingga keesokan paginya.
Terungkap Setelah Laporan Orangtua Korban
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga karena anak mereka tidak pulang ke rumah. Setelah mencoba menghubungi korban dan tidak mendapat jawaban yang jelas, orangtua korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan korban serta pelaku di sebuah hotel. Pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Februari 2025, menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang menghadapi masalah keluarga untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang rentan dan berniat kabur dari rumah. Dengan dalih memberikan tempat untuk menginap, pelaku justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” jelas AKBP Eko.
Tindakan Tegas Polisi dan Hukuman yang Mengancam Pelaku
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini dengan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman berat karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan demi memberikan keadilan bagi korban,” tambah AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
Reaksi Masyarakat: Kecewa dan Menuntut Keadilan
Kasus ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat, terutama para orangtua. Banyak yang menyayangkan bagaimana seseorang yang seharusnya membimbing justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak didiknya sendiri.
Di media sosial, banyak netizen yang mengungkapkan kemarahannya terhadap tindakan pelaku.
“Ini benar-benar keterlaluan! Orangtua percaya sama guru ngaji buat ngajarin agama, malah begini jadinya. Harus dihukum seberat-beratnya!” tulis akun @bunda_rina87.
“Semoga hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kasihan anaknya, pasti trauma banget,” komentar akun @fauzan_ali.
Banyak pihak juga mendesak agar ada pengawasan lebih ketat terhadap tenaga pengajar, terutama mereka yang bertugas membimbing anak-anak di bidang agama. Kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Psikologis bagi Korban
Kejadian ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Anak seusia korban masih berada dalam tahap perkembangan emosional, sehingga peristiwa ini bisa berdampak panjang terhadap kehidupannya.
Psikolog anak, Dr. Lestari Wahyuni, menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. “Korban butuh dukungan penuh dari keluarga dan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Jangan sampai korban merasa bersalah atau semakin takut untuk bercerita,” ujarnya.
Orangtua juga diimbau untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anak mereka, terutama jika ada tanda-tanda perubahan perilaku yang mencurigakan.
Upaya Pencegahan: Apa yang Bisa Dilakukan?
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Edukasi Anak tentang Keamanan Diri
- Ajarkan anak untuk mengenali batasan tubuh mereka dan tidak membiarkan orang lain menyentuh mereka dengan cara yang tidak pantas.
- Komunikasi Terbuka antara Orangtua dan Anak
- Anak-anak harus merasa nyaman berbicara dengan orangtua mereka tentang segala sesuatu, termasuk jika ada sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman.
- Pengawasan terhadap Lingkungan Anak
- Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan kenali siapa saja yang berinteraksi dengan mereka secara rutin.
- Laporkan Jika Ada Kejanggalan
- Jika ada indikasi pelecehan atau tindakan mencurigakan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwenang.
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cirebon Setubuhi ABG 13 Tahun di Hotel Diringkus Polisi, Berawal dari Curhat Masalah Keluarga
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keselamatan anak-anak. Kepercayaan yang diberikan kepada tenaga pengajar, terutama yang mengajarkan nilai-nilai agama, seharusnya tidak disalahgunakan. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, dukungan kepada korban juga menjadi hal yang sangat penting. Trauma yang dialami harus ditangani dengan baik agar korban bisa menjalani kehidupan yang normal kembali. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Keluarga Madura Yogyakarta Tantang Carok Terbuka Etnis Papua, Polisi Diminta Cegah Konflik
Komentar
0