Pendidikan

5 Kerugian Kuliah di Kampus Ilegal Menurut Kemendikbudristek

Zahrah Thaybah M 01 Mei 2021 | 17:13:37

zonamahasiswa.id - Kasus kampus ilegal masih menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan. Bahkan, baru-baru ini ditemukan 5 Surat Keterangan (SK) izin operasional yang tidak terdaftar. Polda Metro Jaya sedang menyelediki kasus tersebut.

Karena, Kemendikbudristek sendiri mengatakan, bahwa adanya izin operasional yang mengatasnamakan Mendikbud mencoreng dunia pendidikan dan merugikan mahasiswa pada berbagai aspek. Selain itu, data mahasiswa sangat penting bagi kelanjutan karir kedepannya.

Baca Juga: Mahasiswa Tertarik Kerja di BUMN, IPK Jadi Kunci Awal Penentu Seleksi

5 Kerugian yang Diterima oleh Mahasiswa

Ilustrasi ijazah palsu (Foto: Radio Suara Kudus)

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, mendapatkan banyak kerugian. Berikut beberapa poin kerugiannya:

  1. Mahasiswa tidak terdaftar secara resmi di pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
  2. Tidak terdaftar pada pangkalan data, maka mahasiswa tidak bisa melakukan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  3. Mahasiswa tidak memiliki riwayat pendidikan dari semester 1 hingga semester 8.
  4. Jika mahasiswa tersebut adalah mahasiswa diploma atau sarjana yang wajib melakukan uji kompetensi, maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti ujian.
  5. Mahasiswa yang tidak terdaftar pada database PD Dikti, akan kesulitan melanjutkan karier setelah wisuda. Karena, banyak perusahaan besar saat ini mulai meminta bukti akreditasi dan legalitas kampus calon pekerja. Selain itu, kini syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menyertakan bukti akreditasi kampus.

Baca Juga: Hasil Riset: Pembelajaran Jarak Jauh Menurunkan Kualitas Pendidikan di Seluruh Dunia

Solusi bagi Mahasiswa Kampus Ilegal

Gambar Paristiyanti Nurwardani (Foto: Berita Satu)

Kemudian, Paris juga berharap mahasiswa mau mengecek ulang kampus pada pangkalan data Dikti, agar memudahkan mahasiswa serta memperoleh jaminan yang jelas.

Mahasiswa haruslah bersikap kritis dan selektif. Apabila calon mahasiswa merasa tidak terdaftar pada kampus pilihannya, bisa melapor pada pihak yang berwenang. Lalu, akan mengkomunikasikannya dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk mencari jalan keluar.

Calon mahasiswa dan mahasiswa termasuk dosen bisa mengakses data perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, alumni dan berbagi aktivitas akademik perguruan tinggi, melalui portal PD Dikti. Perguruan tinggi juga mengelola data-data tersebut dengan cara melakukan pelaporan setiap periode akademik.

Data tersebut berguna sebagai sumber rujukan seperti yang ingin mengetahui profil resmi kampus dan juga sebagai rujukan pada saat penerimaan CPNS, penerimaan karyawan perusahaan dan aktivitas lainnya.

5 Kerugian Kuliah di Kampus Ilegal Menurut Kemendikbudristek

Itulah ulasan mengenai 5 kerugian kuliah di kampus ilegal menurut Kemendikbudristek.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: 5 Alasan Penting Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi yang Wajib Sobat Zona Ketahui

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150