Berita

Viral! Dugaan Larangan Paskibraka 2024 Pakai Jilbab, BPIP Klaim Tak Ada Pemaksaan

Muhammad Fatich Nur Fadli 15 Agustus 2024 | 09:52:05

Zona Mahasiswa - Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab. 

Baca juga: Keren Banget! ITS Catatkan Rekor Muri Lewat Karya Catra Warna Maba, Paper Mob Terbesar Konfigurasi 5.500 Maba

Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024. 

Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Heru Budi Sebut 18 Anggota Paskibraka Tetap Pakai Jilbab pada 17 Agustus

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu bahwa ada 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang melepaskan hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia mengaku tak menerima laporan soal hal itu dari Badan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kalau saat pengukuhan saya enggak tahu. Jadi saat mereka masuk istana sudah seperti itu," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta usai mengukuhkan Paskibra tingkat provinsi pada Rabu, 14 Juli 2024.

Meski begitu, Heru mengklaim perintah dari Sekretariat Negara bagi anggota Paskibraka yang berhijab agar tetap bisa menggunakan jilbabnya. "Tapi perintah kami adalah kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap digunakan," ucap dia.

Menurut Heru, dirinya sempat melihat saat proses gladi para anggota Paskibraka masih menggunakan hijab. Namun, setelah itu dia mengaku tak memantau lagi karena semua anggota Paskibraka masuk ke pemusatan latihan. "Kalau itu pun ada mungkin saya mengambil kebijakan tetap sebagaimana yang digunakan dari seleksi (berhijab)," ucap dia. 

Heru memastikan 18 anggota Paskibraka putri itu nanti akan tetap berhijab pada 17 Agustus mendatang, sekalipun sempat diminta melepas jilbab pada saat pengukuhan. "Tadi pagi gladi bersih kedua sudah digunakan (hijab)," ucap dia.

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, mengatakan pelepasan hijab 18 anggota Paskibraka putri itu atas dasar kesukarelaan. Dia berdalih tidak ada pemaksaan. Pelepasan hijab, kata dia, hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. 

"Di luar acara Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," ucap dia.

Yudian mengatakan BPIP patuh dan taat pada konstitusi. Dia menjelaskan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan upacara HUT RI setiap tahunnya. Pelaksanaan upacara itu sudah dirancang lama oleh Presiden Soekarno. "Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika," ucap dia.

Polemik Paskibraka Lepas Hijab

Viral di media sosial terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.

Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai. Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.

PP Muhammadiyah menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah. Jika larangan itu benar adanya, Muhammadiyah meminta untuk dicabut.

"Kalau benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dikutip dari detikNews

Mu'ti menilai dugaan larangan berjilbab itu sebagai tindakan yang diskriminatif. Selain itu, larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," ujar Mu'ti.

Menpora Dito Ariotedjo menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.

Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.

"Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," ujar Dito.

Aturan Baru Pakaian Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di Situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Standar pakaian pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Setangan leher merah putih;

(2) Sarung tangan warna putih;

(3) Kaos kaki warna putih;

(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan

(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Peci;

(2) Pin Garuda Pancasila;

(3) Lambang korps Paskibraka;

(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;

(6) Papan nama; dan

(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;

2) Kerapian dan kebersihan pakaian;

3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut

bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Viral! Dugaan Larangan Paskibraka 2024 Pakai Jilbab, BPIP Klaim Tak Ada Pemaksaan

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Berkat Doa Ibu & Semangat Juang! Veddriq Leonardo Raih Medali Emas Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150