Berita

Viral Curhatan TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Harga Cuma 100 Ribuan tapi Malah Dipajak 800 Ribu

Alif Laili Munazila 14 Oktober 2023 | 09:54:12

zonamahasiswa.id - Polemik bea cukai Indonesia dengan masyarakat ternyata tak berhenti sampai di kasus piala seorang gadis yang dikirim dari Jepang namun berakhir dipajaki jutaan oleh Indonesia. Kali ini, seorang tenaga kerja wanita mengalami hal serupa saat mengirimkan barang ke Indonesia.

Baca juga: Sebuah Jalan yang Ada di Indonesia Saking Rusaknya sampai Diliput Media Cina

Celana Dalam Dipajaki 800 Ribu

Jagat media sosial Indonesia dihebohkan dengan salah satu curhatan tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong. TKW itu bercerita jika dirinya baru saja mengirim celana dalam dari Hong Kong namun dikenakan biaya bea cukai yang begitu tinggi saat barangnya tiba di Indonesia.

TKW yang disebut dengan panggilan Miss Yuni ini membagikan pengalamannya di akun TikTok @cintaallah939. Dalam videonya, Miss Yuni mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Banyuwangi, Jawa Timur.

Yuni menuturkan jika dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dollar Hong Kong (HKD) atau setara Rp140.560 dengan kurs Rp2.008/HKD. Ketika celana dalamnya dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi malah mengenakan biaya masuk sebesar Rp 800 ribu.

Sontak, Yuni begitu kaget karena biaya yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding harga barang yang dikirimnya.

"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki itu memang benar-benar dari Bea Cukai," tutur Yuni dalam videonya.

Padahal saat itu, Yuni juga mengirimkan pakaian dalam ke Jakarta namun hanya dikenakan biaya Rp 40 ribu saja. Dengan keanehan itu, Yuni mempertanyakan dari mana dan bagaimana hitungan Bea Cukai Banyuwangi hingga bisa membebaninya dengan angka Rp 800 ribu tersebut.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim, yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam. Yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," curhat Yuni.

Yuni pun mencurahkan isi hatinya sebagai TKW yang katanya jadi salah satu pahlawan devisa negeri ini. Ia mengaku begitu sedih dengan kejadian ini.

Tak hanya sekali ini saja kejadian seperti ini menimpa rakyat Indonesia. Dulu seorang gadis asli Indonesia yang berkarir di Jepang, Fatimah Zahratunnisa juga mengalami hal serupa seperti Yuni.

Pada bulan September 2015, Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang, I Can Sing in Japanese, mengalahkan kontentas lainnya dari berbagai negara.

Fatimah akhirnya dinobatkan sebagai juara 1 dan hendak mengirimkan pialanya pulang ke Indonesia. Namun ia begitu kaget ketika piala yang didapatnya sebagai hadiah itu malah dipajaki Rp 4 juta oleh pihak Bea Cukai Indonesia.

Fatimah begitu kaget karena ia sendiri pun tidak memenangkan uang sepeserpun dari ajang tersebut. Saking kecewanya, ia pun menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf.

Ia pun berusaha menunjukkan jika pialanya itu adalah hadiah lomba, bukan barang yang dibeli kepada pihak Bea Cukai. Ia sampai menunjukkan video acar TV yang meliput dirinya tengah berlomba agar pihak Bea Cukai percaya.

Parahnya, ia sampai diminta untuk bernyanyi karena pihak Bea Cukai masih tak percaya dengan pengakuannya.

Ia pun juga ditanyai seberapa besar uang yang bisa ia keluarkan untuk menebus pialanya itu. Dengan berani ia menjawab dengan jawaban menampar.

"Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!," ucapnya.

Tanggapan Kemenkeu

Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Keuangan sudah memastikan jika permasalahan antara Miss Yuni, Bea Cukai dan pihak lainnya itu sudah diselesaikan.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya hanya kesalahpahaman semata dari pihak petugas pos dan bea cukai. Diduga petugas mengira nilai dollar yang tercantum itu adalah USD, padahal aslinya adalah HKD yang notabene masih lebih rendah nilai kursnya dibanding USD.

"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keteranga spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berikut ini video Miss Yuni yang curhat saat paket kirimannya dikenai biaya mahal dibanding harga barangnya: TKW Kirim Celana Dalam 100 Ribuan tapi Dipajak 800 Ribu.

Viral Curhatan TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Harga Cuma 100 Ribuan tapi Malah Dipajak 800 Ribu

Itulah ulasan mengenai momen seorang TKW yang curhat saat dirinya mengirimkan paket celana dalam seharga 100 ribuan namun malah dikenai pajak 800 ribu saat tiba di Indonesia.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Geram dengan Janji Palsu Wakil Rakyat Tiap 5 Tahun Sekali, Mahasiswa Bogor Unjuk Rasa & Rusak Puluhan Baliho Caleg

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150