Berita

Video Porno Bersama Ketua DPRD Tersebar, Pemeran Wanitanya Ditangkap Polisi

Alif Laili Munazila 19 Januari 2023 | 16:39:05

Zona Mahasiswa - Kehormatan jajaran wakil rakyat di Indonesia kembali tercoreng oleh ulah beberapa oknumnya. Kali ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video porno yang diperankan oleh salah seorang ketua DPRD bersama dengan seorang wanita. Nahasnya, sang pemeran wanita kini ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Mobilnya Terperosok, Seorang PNS Ngamuk dan Acungkan Pistol ke Warga di Lebak, Banten

Video Syur Seorang Ketua DPRD Tersebar

Sungguh malang nian nasib FA, seorang wanita berusia 25 tahun. Ia ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan sebagai terduga pelaku yang telah menyebarkan video syur yang ia perankan bersama dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M. Noor alias SMN.

Penangkapan FA ini dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari SMN atas tersebarnya video syur tersebut. Laporan tersebut dibuat SMN setelah videonya heboh di masyarakat Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Atas kasus ini, FA akhirnya didampingi oleh seorang kuasa hukum yakni Zainul Arifin. Zainul Arifin pun menjelaskan kronologi awal kejadian ini bermula sebelum terekamnya video syur tersebut.

Dari penjelasan Zainul Arifin, kejadian bermula saat SMN mengajak FA untuk pergi ke salah satu mal di daerah Senayan, Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 September 2021. FA akhirnya mengenal SMN atas perantara temannya.

Setelah bertemu dengan FA, SMN kemudian tertarik dan berusaha merayu agar FA mau diajak berhubungan badan. Karena himpitan ekonomi, akhirnya FA mengiyakan ajakan SMN yang nantinya akan diberi imbalan sebesar Rp 1,5 juta.

Zainul menjelaskan jika kliennya mengiyakan ajakan tersebut dengan amat terpaksa. FA dan SMN akhirnya melakukan hubungan badan tersebut di sebuah hotel di daerah Jakarta.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," terang Zainul pada Selasa (17/1) lalu.

Menurut penuturan Zainul, saat keduanya sudah berada di kamar hotel, FA dan SMN langsung berhubungan badan. FA pun segera meninggalkan hotel setelah tugasnya selesai dan ia sudah menerima uang yang dijanjikan SMN sebelumnya.

Zainul menambahkan juga jika kliennya ini tak tahu menahu bagaimana video syur tersebut bisa tersebar di khalayak umum. Parahnya, video tersebut menampilkan FA dalam kondisi tanpa busana.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat," terang Zainul.

Ia juga menegaskan jika sebaliknya, kliennya lah yang dirugikan dan menjadi korban atas beredarnya video tersebut.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," tambah Zainul.

SMN melaporkan FA dengan dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik di Bareskrim Polri. FA didakwa dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas laporan tersebut, Zainal mengatakan jika FA sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari mendatang. Karena merasa menjadi korban dalam kasus ini, FA berniat untuk meminta keadilan dan perlindungan pada Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri.

FA Meminta Keadilan Atas Kasus Ini

FA berniat untuk meminta perlindungan dari Komnas Perempuan. Ia juga akan menyurati Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral Agus Andrianto agar ia bisa mendapatkan keadilan atas kasus ini.

FA dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022 silam. Setelahnya, laporan SMN baru ditangani masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 14 September 2022. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (17/1) lalu.

Zainul mengatakan jika pihaknya dan sang klien sudah mengirimkan laporan untuk kedua kalinya pada 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, mereka memohon agar FA tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun, hingga kini surat permohonannya tersebut belum mendapatkan balasan. Padahal, pihaknya sangat berharap agar sang klien bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik. 

Atas kasus ini, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut memberikan perhatiannya kepada FA. Siti Aminah selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan jika meskipun FA ditetapkan sebagai tersangka, FA wajib mendapatkan hak dan dihormati sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Siti, salah satunya adalah hak praduga tidak bersalah serta bantuan pendampingan hukum yang berkualitas. "Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformaskan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," terang Siti pada Rabu (18/1) kemarin. 

Lebih lanjut, Siti berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas siapa pelaku asli dibalik tersebarnya video syur FA dengan SMN. "Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya," terang Siti.

Video Porno Bersama Ketua DPRD Tersebar, Pemeran Wanitanya Ditangkap Polisi

Itulah ulasan mengenai kasus tersebarnya video porno yang diperankan oleh Ketua DPRD salah satu daerah di Indonesia yang menyebabkan sang pemeran wanita akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: 2 Hakim Agung MA Ditangkap KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi, MA: Kepercayaan Masyarakat Menurun

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150