zonamahasiswa.id - Mahkamah Agung agaknya mengalami tahun yang cukup berat di 2022 lalu. Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi dan suap. Belum cukup dua hakim agungnya, terduga kasus tersebut bertambah dengan beberapa jajaran pegawai MA lainnya.
Baca juga: Aspal Rp 199 Juta Dikelupas Pelajar Sumut dengan Tangan Kosong, Bupati: Itu Cuma Bahu Jalan!
Penangkapan Hakim Agung Terduga Korupsi
Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi dan suap. Kedua hakim tersebut adalah hakim agung Sudrajad Dimyati serta hakim agung Gazalba Saleh.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai salah satu tersangka setelah sebelumnya tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. OTT KPK yang dilakukan sejak 21 September 2022 lalu di Jakarta dan Semarang berhasil mengamankan delapan orang. Namun setelah dilakukan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan total sepuluh orang tersangka.
Setelah ditangkap KPK, Sudrajad Dimyati kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim agung oleh KPK. Zahrul Rabain selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, menjelaskan jika prosedur pemberhentian Sudrajad Dimyati telah sesuai dengan peraturan MA yang berlaku.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut. Hal ini berguna untuk menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Namun ternyata tak hanya dua hakim agung MA yang terjerat kasus korupsi dan suap untuk membuat putusan pengadilan sesuai pesanan. Beberapa jajaran MA lainnya juga terlibat dalam kasus ini. KPK telah menetapkan beberapa nama tersangka, diantaranya:
2 Hakim Agung
Dua hakim agung yang menjadi tersangka tahanan KPK adalah Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh sebagai hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana.
3 Hakim
Tiga hakim yang menjadi tersangka korupsi KPK adalah hakim Elly Tri Pangestu sebagai hakim yustisial Sudrajad Dimyati, Prasetio Nugroho sebagai hakim yustisial Gazalba Saleh, serta yang terakhir adalah hakim Edy Wibowo terkait dugaan suap kasus pailit sebuah rumah sakit di Makassar.
4 PNS MA
Diantaranya adalah Desy Yustria (PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA), Muhajir Habibie (tukang ketik putusan), Nurmanti Akmal (tukang ketik putusan), dan Albasri (tukang ketik putusan).
Staf MA
Yang terakhir, KPK turut menetapkan staf hakim agung Gazalba Saleh yakni Rendy Novarisza sebagai tersangka.
Dari hasil investigasi, KPK menduga jika hakim agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar sebagai suap untuk memudahkan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selama proses penyelidikan Sudrajad Dimyati, KPK kemudian juga menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba Saleh diduga menerima uang suap dollar Singapura senilai SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar.
Selama KPK masih mendalami kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial kamar perdata pada MA Edy Wibowo sebagai salah satu tersangka. Dugaan KPK, Edy menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar. Uang yang diterima Edy tersebut diduga sebagai suap atas pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Mahkamah Agung: Kepercayaan Masyarakat Turun
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan komentarnya tentang kasus yang mencoreng nama baik MA ini. Sobandi mewakili MA, mengakui jika kasus ini menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
"Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada MA, terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di MA dan badan peradilan di bawahnya," ungkap Sobandi pada Minggu (1/1) lalu.
Sobandi kembali menjelaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK memberikan hasil mengenai indikasi penurunan kepercayaan publik terhadap MA. Di tahun 2021, MA mendapatkan skor 82,72. Sedangkan pada tahun 2022, skornya turun menjadi 74,61.
Meskipun banyak kasus korupsi di dalamnya, Sobandi mengatakan jika skor MA masih di atas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 yang sebesar 72. MA sendiri bahkan menempati peringkat satu dengan nilai 71,5 sebagai lembaga yang paling dipercaya publik berdasarkan survei yang dilakukan Charta Politika Indonesia pada 26 November 2022.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus dua hakim agung yang mencoreng kehormatan MA tersebut.
"Atas nama pimpinan MA, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA tersebut," ucap Syarifuddin pada Selasa (3/1/2022).
Syarifuddin juga mengatakan jika dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, yakni KPK.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," tambah Syarifuddin.
2 Hakim Agung MA Ditangkap KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi, MA: Kepercayaan Masyarakat Menurun
Itulah ulasan mengenai kasus dugaan korupsi dan suap yang dilakukan oleh hakim agung MA hingga beberapa jajaran pegawainya yang turut terseret dalam Operasi Tangka Tangan (OTT) KPK selama tahun 2022 kemarin.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0