Ekonomi

Sri Mulyani: Tarif PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Bisa Lebih Rendah atau Tidak Dipungut

Zahrah Thaybah M 14 September 2021 | 16:14:50

zonamahasiswa.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perubahan tersebut meliputi pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Baca Juga: Tips Investasi di Masa Pandemi, Yuk Cobain

Mengatur Kembali Objek dan Fasilitas PPN

Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Gambar Sri Mulyani (Foto: Sindonews)

Ia menjelaskan, pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Hal ini juga berlaku bagi penerapan PPN untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
 
"Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN," katanya Sri Mulyani.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu melalui subsidi. Sehingga, azas keadilan akan terwujud karena bisa saja range antara barang yang basic hingga sophisticated menyangkut tingkat pendapatan tinggi.
 
"Seluruh barang dan jasa dikenai PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD, seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan," ungkapnya.

Baca Juga: Nasib Perekonomian Indonesia Jika PPKM Diperpanjang, Sobat Zona: Tutup Mata Aja deh Nggak Mau Lihat

Kebijakan Pengenaan Multitarif PPN

Ketahui Perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran - Pajak.io
Ilustrasi PPN (Foto: Pajak)

Lalu, ia pun menambahkan bahwa fasilitas yang tak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.
 
"Dalam klaster ketiga terdapat kebijakan pengenaan multitarif PPN untuk mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Dimana tarif umum akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, dan kemudian diperkenalkan range tarif dari lima persen sampai dengan 25 persen," pungkasnya.

Sri Mulyani: Tarif PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Bisa Lebih Rendah atau Tidak Dipungut

Itulah ulasan mengenai Sri Mulyani yang angkat bicara soal tarif PPN sembako, pendidikan. kesehatan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Buruan Tukar Jangan Sampai Telat, Uang Logam Gambar Ini Laku Rp750.000

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150