Berita

Skandal Video Mesum Oknum Polisi & Mahasiswi Terbongkar

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Maret 2026 | 16:19:30

Zona MahasiswaSobat Zona, dunia maya kembali dibikin heboh oleh skandal asusila yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kali ini, sebuah video mesum yang memperlihatkan oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial Brigpol FCL dan seorang mahasiswi berinisial VM viral dan tersebar luas di grup Telegram "Brankas Viral Kupang".

Namun, di balik viralnya video tak senonoh tersebut, ternyata ada plot twist yang nggak kalah bikin geleng-geleng kepala: Kasus ini diwarnai oleh drama utang penginapan, ancaman, hingga pemerasan! Bagaimana kronologi lengkap oknum polisi yang malah masuk jebakan "kamera" pasangannya sendiri ini? Yuk, kita bedah tuntas kasusnya!

Kronologi: Direkam Diam-diam di Kos-kosan

Skandal ini pertama kali meledak ketika video asusila FCL dan VM beredar luas di aplikasi pesan Telegram. Usut punya usut, video intim tersebut ternyata direkam sendiri oleh VM menggunakan handphone miliknya.

Baca juga: Modus Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Pematangsiantar Resmi Dipecat Tidak Hormat!

Kejadian tersebut diketahui berlokasi di sebuah indekos tempat tinggal VM yang berada di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Fatululi, Kota Kupang.

Merespons kehebohan publik, Kasi Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Parwata, mengonfirmasi bahwa FCL telah mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap FCL... yang bersangkutan langsung dipindahtugaskan menjadi Bapolres Rote Ndao untuk memudahkan pemeriksaan," jelas I Gede Parwata, Rabu (25/3/2026).

Motif Terbongkar: Gara-gara Nunggak Homestay Rp2 Juta!

Sobat Zona, ternyata motif tersebarnya video ini bukanlah sekadar iseng, melainkan karena masalah perut dan dompet.

Saat diperiksa Propam, Brigpol FCL menceritakan awal mula petaka tersebut. Sekitar bulan Agustus 2025, VM menghubunginya via WhatsApp untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta. Uang itu diminta VM untuk melunasi tunggakan homestay di Lekioen, Rote Ndao, yang sebelumnya mereka sewa bersama sebagai tempat "bertemu".

Karena FCL lambat merespons dan belum mengirimkan uang yang diminta, VM pun melancarkan jurus ancaman. Ia mengirimkan screenshot (tangkapan layar) video intim mereka kepada FCL.

"Jika tidak merespons dan memberikan uang maka video pornografi kita akan diviralkan," ujar Kasi Propam menirukan isi ancaman VM.

Ironisnya, FCL mengaku kaget setengah mati karena meski ia akhirnya sudah melunasi tagihan homestay tersebut secara langsung, VM ternyata tetap menyebarkan video itu ke media sosial!

Nasib Pelaku: Polisi Masuk 'Patsus', Mahasiswi Kabur!

Tindakan Brigpol FCL jelas mencoreng institusi Polri. Dari hasil gelar perkara, FCL dinyatakan cukup bukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Ia melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kini, nasib FCL harus berakhir di Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam dan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan secara kode etik.

Lalu, bagaimana nasib sang mahasiswi (VM) yang merekam dan menyebarkan video tersebut? Hingga artikel ini ditulis, VM berstatus MIA (Missing In Action) alias hilang tanpa jejak. Pihak kepolisian belum bisa meminta keterangannya karena keberadaannya tidak diketahui.

Baca juga: Kisah Siswi SMP di NTT Diperkosa & Dibunuh Kakak Kelas, Ayah-Kakek Pelaku Malah Kompak Buang Jasad Korban!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150