zonamahasiswa.id - Usai heboh mengenai dunia perjokian UTBK SBMPTN yang ramai di media sosial, pihak kepolisian meringkus pelaku. Setidaknya terdapat delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).
Terduga sindikat joki tersebut terjadi di Jawa Timur dengan melakukan peran masing-masing yang berbeda. Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Jatim.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dalang di Balik Kecurangan SBMPTN 2022 di UPN Yogyakarta
Penangkapan Joki UTBK SBMPTN
Melansir Detik, delapan peserta tersebut berinisial MJ, MSN, RHB, ASP, MBBS, MSME, dan RF. Kedelapannya mempunyai peran sebagai joki, perangkai alat, tim briefing, tim operator, hingga tim master.
"Sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Selanjutnya tim briefing mendatangi calon peserta untuk menelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakkan pemasangan perangkat di tubuh peserta," tutur Dedi (20/7).
Pihaknya mengungkap para pelaku memasang tarif hingga ratusan juta dan berhasil meluluskan ratusan peserta. Bukan hanya itu, keuntungan yang diraup pun tak main-main hingga mencapai miliaran rupiah.
Pada tahun 2020, pelaku berhasil meluluskan peserta sebanyak 41 oorang dengan keuntungan Rp2,5 miliar. Sementara pada tahun 2021, sebanyak 69 peserta berhasil lulus di berbagai jurusan dan universitas dengan keuntungan sebesar Rp6 miliar.
"Tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan Rp2,5 miliar dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan Rp6 miliar," kata Dedi.
Lebih lanjut, cara kerja masing-masing pelaku dimuli saat peserta mengikuti ujian kemudian mereka memotret soal dan kemudian di screenshoot oleh operator. Lalu, tangkapan layar tersebut akan dikirimkan ke tim master untuk dikerjakan soal-soalnya.
Kemudian hasil jawaban soal tersebut akan kembali dikirimkan operator untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peseta. Atas perbuatannya, kedelapan pelaku terjerat Pasal 32 ayat (2) Subsidir Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Sindikat Joki UTBK SBMPTN Ditangkap, Raup Untung hingga Rp6 Miliar
Itulah ulasan mengenai penangkapan delapan sindikat perjokian UTBK SBMPTN yang terendus di Jawa Timur hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Modus 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022: Pakai Joki dan Gunakan Alat Canggih
Komentar
0