zonamahasiswa.id - Ada aturan baru SIM yang menjelaskan bahwa semua pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendarannya.
Terkait aturan baru itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari lalu.
Baca Juga: Demi Sang Anak, Pria Ini Curi Kotak Amal Masjid dan Tinggalkan Surat yang Bikin Mewek
Golongan Aturan SIM Baru
SIM tersebut dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain. Spesifikasi teknisnya pun sesuai aturan yang berlaku atau dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia, antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan, sebagai berikut.
SIM A
Berlaku untuk kendaran bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum
Kendaraan bermotor dengan berat yang maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM BI
Kendaraan bermotor yang lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Pengemudinya pun wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun.
SIM BI Umum
Selanjutnya, SIM ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. Bisa berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Pengemudi wajib telah memiliki SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal terbit, serta usia minimal 22 tahun.
SIM BII
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan kereta tempelan atau gandengan perseorangan yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
Namun, untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal terbit dan usia minimal 21 tahun.
SIM BII Umum
Sementara itu, SIM ini berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum. Lalu, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal terbit dan usia minimal 23 tahun.
Baca Juga: Kisah Pria Ditolak Calon Mertua Meski Gajinya Rp300 Juta, Alasannya Bikin Melongo
Golongan Aturan SIM Baru
SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sedangkan, syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM CI
Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu, untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak terbit dan pengajuan minimal usia 17 tahun.
SIM CII
Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak terbit dan memiliki usia minimal 17 tahun.
SIM D
Sementara itu, SIM ini berlaku bagi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Tak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Akan tetapi, pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM DI
Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Tak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI, hanya saja pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional
SIM ini dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum. Sebagai catatan, SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia. Apabila ingin menggunakan SIM ini di Indonesia, maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Sedangkan, untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Simak Aturan Baru SIM, Ada Minimal Umur hingga Bisa Berbentuk Elektronik!
Itulah ulasan Mimin mengenai beberapa aturan baru mengenai minimal umur dan ketentuan kendaraan. SIM-nya pun bisa berbentuk elektronik atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: NPWP Digabung dengan KTP, Apa Bakal Dipungut Pajak?
Komentar
0