Berita

Sebut Prodi Gaya-gayaan dan Belum Kantongi Izin, Kaprodi Bangun Pembelaan

Zahrah Thaybah M 08 Mei 2022 | 08:58:38

zonamahasiswa.id - Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) dianggap mengakali hukum sebab belum mengantongi izin Kemendikbudristek. Meskipun begitu, tetap menerima mahasiswa baru. Salah satu mahasiswa baru, Muh. Daffa Naufal harus menelan pil pahit ketika mengetahui prodinya yang dibangga-banggakan ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.

Hal itu terjadi saat ia berselancar di laman pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Lalu, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (Himahum) FIS-H UNM itu tak menemukan prodinya tercantum di situ.

Mahasiswa angkatan 2020 ini mengaku tak diberitahu oleh pihak birokrat terkait eksistensi Prodi Ilmu Hukum yang ternyata tak ada di PPDikti.

“Awal mendaftar melalui jalur mandiri tidak ada pemberitahuan bahwa Ilmu Hukum belum terdaftar di PDDikti, tetapi setelah pertengahan semester satu, saya mencari tahu persoalan tersebut dan betul Ilmu Hukum belum terdaftar di PDDikti,” tutur Daffa.

Baca Juga: Buntut Kontroversi Narasi Gurun Rektor ITK: Mahasiswa Kaltim Lapor Polisi

Membuat Mahasiswa Kecewa

Kekecewaannya kian memuncak setelah melalui pencarian mendalam bahwa prodi yang berdiri sejak 2020 itu ternyata hanya gaya-gayaan dari fakultasnya.

“Pada saat pertama kali mendaftar saya mengira sudah terakreditasi ternyata belum. Setelah mengetahui hal itu saya merasa kecewa,” jelasnya.

Dampaknya, prodi yang telah memiliki 167 mahasiswa itu hanya menerima mahasiswa melalui jalur mandiri dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selangit.

“Untuk persiapan jalur pendaftaran mahasiswa baru 2022 ketika Prodi Ilmu Hukum tidak terdaftar maka calon mahasiswa baru Prodi Ilmu Hukum tidak bisa mengakses jalur SNMPTN dan SBMPTN,” ujar Presiden BEM FIS-H, Mar’ie.

Mar’ie menyayangkan hal ini dan menyarankan birokrat memiliki persiapan yang maksimal terutama terkait administrasi sebelum membuka prodi baru.

“Seharusnya birokrat kampus dalam membuka prodi baru harus melalui persiapan yang matang utamanya dalam hal administrasi penunjang. Hal ini mencerminkan ketidaksiapan dan memaksakan dalam membuka prodi baru,” sarannya.

Mengeluarkan Sejumlah Pembelaan

Sedangkan, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Herman malah membangun benteng pembelaan bahwa prodi yang dipimpinnya tengah melakukan pembenahan administrasi untuk proses akreditasi.

“Soal akreditasi bagi prodi baru akan diberi waktu untuk pembenahan manajerial prodi antara dua sampai tiga tahun, kalau sudah siap dengan akreditasi dalam kurun waktu pembenahan tersebut, setelah itu sudah bisa diajukan akreditasinya,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Herman tak menjelaskan sama sekali terkait izin pendirian Prodi Ilmu Hukum, dirinya hanya memaparkan bagaimana proses akreditasi bisa dilakukan.

“Syarat terdaftar mulai dari SDM, misalnya syarat minimal jumlah dosen (5 orang), dengan kualifikasi pendidikan doktoral dan minimal magister, sarana  prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, manajemen administrasi, struktur dan birokrasi prodi tersebut sebagai dasar persyaratan terdaftarnya suatu prodi di PDDikti,” jelas Herman.

Menanggapi hal itu, Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) FIS-H, Muhammad Syukur mengakui hingga saat ini prodi tersebut memang belum mendapat izin operasional. Namun, pihaknya telah mempersiapkan segala persyaratan tersebut.

Parahnya, penuturan Syukur bahwa prodi tersebut masih dalam proses yang artinya belum memiliki kejelasan nasib sama sekali.

“Untuk izin operasional sudah dipersiapkan semua karena kita sudah masuk di list PDDikti. Statusnya sudah tertulis ‘dalam proses’ artinya berkas kita sudah diproses,” katanya.

Syukur belum bisa memperkirakan kapan status tersebut berubah menjadi aktif. Terkait hal yang diinfokan oleh dekan kepada mahasiswa, Ia menjelaskan, awalnya berkas proposal harus direvisi, namun semua itu sudah diselesaikan sehingga tinggal menunggu sidang.

Sebut Prodi Gaya-gayaan dan Belum Kantongi Izin, Kaprodi Bangun Pembelaan

Itulah ulasan mengenai Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) yang belum mendapatkan izin Kemendikbudristek. Sehingga masih belum ada kejelasan sama sekali.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta selalu aktifkan notifikasinya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Kepergok Sering Foto Pramugari, Rektor Kampus Ajukan Pengunduran Diri

 

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150