Berita

Sah Jalur Kilat! UU Polri Baru Bikin Usia Pensiun Mundur, Regenerasi Mandek, & Independensi Terancam

Muhammad Fatich Nur Fadli 11 Juni 2026 | 20:20:39

Zona MahasiswaSobat Zona, ada yang baru nih dari Senayan! Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Hebatnya (atau ngerinya?), undang-undang sepenting ini diselesaikan lewat "jalur kilat" alias kurang dari sebulan sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 20 Mei lalu. Sayangnya, pengesahan regulasi yang ngebut ini menyisakan sederet polemik, terutama soal aturan batas usia pensiun yang dianggap bisa bikin karier di internal Polri mandek alias kena "efek sumbat". Yuk, kita bedah pasal-pasal kontroversialnya!

Baca juga: Memalukan! Ilmuwan Gadungan Asal Indonesia Ketahuan Palsukan Riset Pakai AI di Konferensi Dunia

Makin Lama Menjabat: Regenerasi Kena 'Sumbat'?

Salah satu sorotan paling tajam dalam UU Polri baru ini adalah naiknya batas usia pensiun.

  • Tamtama dan Bintara: Bisa berdinas hingga usia 59 tahun.
  • Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Bisa berdinas hingga usia 60 tahun.

Alasan formalnya sih untuk memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif dan menyesuaikan dengan usia pensiun aparatur negara lainnya. Tapi, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menyoroti side effect yang sangat nyata: Penumpukan personel dan mandeknya regenerasi.

Logikanya simple, Sobat Zona. Kalau pejabat senior bertahan lebih lama di kursi empuknya, peluang promosi untuk para perwira muda di bawahnya otomatis makin sempit.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga ikut speak up. Mereka menilai klausul ini tidak punya urgensi yang jelas. Alih-alih menyelesaikan masalah internal, aturan ini malah berpotensi membebani APBN karena negara harus membayar gaji dan tunjangan anggota aktif lebih lama.

Pasal Bintang Empat: Independensi Polri di Ujung Tanduk?

Nah, ini bagian yang paling bikin red flag. Dalam UU yang baru, masa dinas Perwira Tinggi Bintang Empat (jabatan Kapolri) ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa jabatannya dapat diperpanjang selama satu tahun atau "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Frasa 'sesuai kebutuhan presiden' ini langsung memicu alarm bahaya. Bambang Rukminto menyebut ini sebagai kemunduran serius bagi cita-cita Reformasi Polri. Aturan ini secara tidak langsung mengubah posisi Kapolri dari sosok pemimpin institusi profesional menjadi jabatan politis yang nasibnya sangat bergantung pada mood dan kehendak penguasa.

"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," jelas Bambang.

Loyal Kepada Konstitusi, Bukan Penguasa!

Sobat Zona, mari kita kritisi bersama. Dalam iklim demokrasi yang sehat, loyalitas polisi sebagai alat negara harus diserahkan sepenuhnya kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu/aktor politik yang bisa menentukan panjang pendeknya umur jabatan mereka.

Penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri dan diganti dengan "keputusan presiden" justru membangun sebuah sistem ketergantungan institusi kepada figur penguasa. Harusnya, masa jabatan Kapolri dikunci secara tegas (misalnya fixed 3 atau 4 tahun dan hanya bisa dicopot jika ada pelanggaran berat). Dengan begitu, Kapolri berani menolak jika diintervensi oleh kepentingan politik mana pun.

Pengesahan UU Polri yang terkesan buru-buru ini membuktikan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tidak boleh lengah dalam mengawal produk legislasi Senayan. Jangan sampai alat negara disetir jadi alat politik!

Gimana nih tanggapan kalian soal revisi UU Polri yang baru ini, Sobat Zona?

 

Baca juga: Gacor! Setelah Dibuatkan Lagu Kanda Bahlil Ciduk 7 Tambang Ilegal yang Bikin Rugi Negara 857 M

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150