Berita

Gacor! Setelah Dibuatkan Lagu Kanda Bahlil Ciduk 7 Tambang Ilegal yang Bikin Rugi Negara 857 M

Muhammad Fatich Nur Fadli 29 Mei 2026 | 16:07:44

Zona Mahasiswa - Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di bawah komando Menteri Bahlil Lahadalia, pemerintah kini tengah mendalami tujuh kasus pertambangan ilegal berskala besar yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga angka fantastis, yakni Rp 857,55 miliar.

Pemerintah memastikan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus ini. Saat ini, proses penegakan hukum terus berjalan secara berlapis, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Tersebar di Berbagai Provinsi Besar

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tak berizin ini tidak hanya terpusat di satu titik. Praktik ilegal tersebut ditemukan tersebar di sejumlah pulau besar di Indonesia, meliputi wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujar Dwi Anggia melalui unggahan di akun Instagram resmi @kesdm, Kamis (28/5/2026).

Dua Modus Utama Mafia Tambang

Berdasarkan temuan di lapangan, penanganan kasus pertambangan ilegal ini diklasifikasikan ke dalam dua kategori pelanggaran atau modus utama, yaitu:

  • Aktivitas Murni Tanpa Izin: Praktik penambangan liar yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama sekali.
  • Pelanggaran Wilayah Operasi (Overlapping): Perusahaan yang sebenarnya memiliki IUP resmi, namun nekat mengeruk hasil bumi di luar titik atau koordinat wilayah yang telah ditetapkan dalam izin mereka.

Ancaman Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya memburu penambang liar tanpa izin, tetapi juga memantau ketat para pemegang izin resmi. Penindakan tegas akan diberlakukan bagi perusahaan terdaftar yang terbukti membandel dan tidak mematuhi prosedur operasional standar.

Pemerintah telah menyiapkan skema sanksi berjenjang untuk memberikan efek jera yang maksimal.

"Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan, bahkan sampai dengan pencabutan izin," tegas Dwi menutup penjelasannya.

Langkah "gacor" dari jajaran Kementerian ESDM ini diharapkan dapat menyelamatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku industri pertambangan agar selalu taat aturan.

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150