Berita

Rektor Unnes Diduga Plagiasi, Rektor UGM Beberkan Sejumlah Fakta

Zahrah Thaybah M 14 Mei 2022 | 12:52:13

zonamahasiswa.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman diduga melakukan tindak plagiasi dalam disertasinya. Menanggapi kasus tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono membentuk tim investigasi untuk mendalami serta menemukan bukti-buktinya. Tim tersebut melibatkan ahli Hak Kekayaan Intelektual dan para profesor dari Fakultas Hukum UGM.

Baca Juga: 4 Poin Penting Kritikan Netizen tentang Podcast Kontroversial LGBT

Sebelumnya Menemukan Unsur Plagiat

Namun, menurut hasil investigasi dinyatakan tidak ditemukan bukti tindakan plagiarisme dalam disertasi milik Rektor .

"Saya menemukan bukti-bukti baru yang lalu saya membuat tim baru dan tim baru itu menemukan bahwa dugaan plagiasi itu tidak terbukti," kata Panut ditemui di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, DI Yogyakarta.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan UGM (DKU) menyatakan menemukan unsur plagiat dalam disertasi Fathur.

"DKU punya rekomendasi kemudian tim yang saya bentuk punya rekomendasi. Ini (DKU) ada menyatakan ada plagiasi. Tim yang saya bentuk dengan penelitian yang lebih mendalam, dengan wawancara ke pembimbingnya dan lain-lain menyatakan ini tidak ada bukti plagiasi," paparnya.

Panut tak merinci soal bukti-bukti baru itu. Akan tetapi, menurutnya bukti-bukti tersebut sebelumnya disampaikan Fathur yang juga kemudian diserahkan kepada DKU. Bukti-bukti baru ini pula yang menurut Panut jadi urgensi baginya untuk membentuk tim investigasinya sendiri.

"Ya itu, artinya ada bukti-bukti baru yang saya sendiri juga menyakini bahwa itu memang tidak ada plagiasi dan dari kementerian itu sudah ada penelitian tentang itu yang juga menyatakan tidak ada plagiasi," ungkapnya.

Panut mengatakan hasil temuan timnya ini dan keputusan atas nasib Fathur ini sudah lama dikeluarkan. Namun dia tak menjelaskan dipublikasikan atau tidaknya hal itu. Seiring dengan hasil temuan timnya itu, maka rekomendasi pencabutan gelar doktor ilmu budaya Fathur dari DKU pun gugur.

"Sehingga karena itu tidak terbukti ya sudah tidak ada sanksi apa-apa yang dikeluarkan oleh UGM untuk beliau karena tidak terbukti," tegasnya.

"Jadi ini sudah masalah lama dan sudah selesai, di UGM sudah enggak ada apa-apa," imbuhnya.

Kemendikbud Merahasiakan Hasil Invesitigasi

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan investigasi terkait kasus dugaan plagiarisme Rektor Unnes Fathur Rokham telah rampung dan sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Ia mengatakan hal itu pada 26 April 2021 lalu.

Kala itu, Chatarina tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyakan apakah hasil investigasi menemukan Fathur terbukti melakukan plagiarisme. Dia juga tidak membagikan surat hasil investigasi ketika diminta.

Sementara Nizam mengatakan hasil investigasi itu bersifat rahasia. Ia tidak menjelaskan alasan di balik keputusan Kemendikbud merahasiakan hasil investigasi. 

Universitas Gadjah Mada, institusi di mana Fathur mendapat gelar Doktor S3 Linguistik dan mengerjakan disertasi yang diduga dilakukan dengan cara plagiat, mengaku sudah menerima surat hasil investigasi Kemendikbud.

Saat dikonfirmasi, Fathur tidak mengungkap dengan gamblang apakah dia mengetahui hasil investigasi Kemendikbud terhadap plagiarisme yang ditudingkan kepada dirinya. Namun ia tetap berpegang pada keputusan Rektor UGM.

"Sudah final dan klir. Sesuai keputusan rektor UGM," ucapnya.

Dengan begitu, ia menilai sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dalam kasus tersebut. Ia menyebut Surat Keputusan Rektor tersebut sudah mengikat secara hukum.

Pada Juli 2020, situs resmi Unnes menyiarkan berita yang mengklaim plagiasi rektor Unnes tidak terbukti. Hal ini mengacu pada Surat Rektor UGM No. 1720/UN1.P/SET-R/HK/2020 pada 2 April 2020 yang menyatakan dugaan plagiarisme Fathur sudah selesai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan DKU (Dewan Kehormatan UGM) dan pendapat hukum dari beberapa ahli hukum, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa dugaan plagiarism dalam disertasi Fathur Rokhman dinyatakan tidak terbukti," tulis berita dalam situs resmi Unnes.

Mengutip dokumen kajian Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang diterbitkan pada Januari 2021, disertasi Fathur yang diduga plagiat berjudul "Pemakaian Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" yang diselesaikan tahun 2003 pada Program Pascasarjana UGM.

Dalam kajiannya, KIKA menyatakan Fathur terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsi yang disusun oleh mahasiswa bimbingannya di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, Ristin Setyani dan Nefi Yustiani, yang disusun pada 2001.

Hal ini serupa dengan temuan tim Dewan Kehormatan UGM pada 9 Maret 2020 yang menyatakan FR terbukti plagiat dan merekomendasikan pencabutan gelar doktor FR kepada rektor UGM. Rekomendasi itu kemudian tidak dikabulkan dengan diterbitkan surat rektor UGM yang berpendapat sebaliknya.

Rektor Unnes Diduga Plagiasi, Rektor UGM Beberkan Sejumlah Fakta

Itulah ulasan mengenai Rektor Unnes yang diduga plagiasi, akan tetapi berdasarkan hasil investigasi tim dari UGM tidak ditemukan unsur plagiat dalam diseratasinya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Tak Takut Dicopot Jabatan, Rektor ITK Malah Tantang Balik Hal Ini

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150