zonamahasiswa.id - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (20/8). Penangkapan tersebut atas dugaan penerimaan uang suap senilar Rp2 miliar.
Baca Juga: Geger Maba Unhas Ngaku Miliki Gender Non Biner hingga Diusir Saat Perkenalan
Kronologi Rektor Unila Ditangkap KPK
Menyadur Tempo, kasus suap yang menyandung Rektor Unila tersebut belum diketahui secara jelas. Namun, perkiraan uang suap yang diduga diterima Karomani sekitar Rp2 miliar.
"Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp2 miliaran. Dari berbagai pihak," tuturnya salah satu sumber (20/8).
Sementara, sumber internal kampus membenarkan adanya kabar penangkapan Rektor Unila tersebut. Menurutnya, desas-desus penangkapan Karomani telah beredar sejak pagi tadi.
Lantas, ia mengatakan saat penangkapan Karomani ditemani oleh sejumlah pejabat rektorat yang sedang berada di Bandung sejak hari Kamis lalu. Ia pun mengungkap rektor beserta jajarannya tersebut jalan-jalan ke Bandung dengan memakai bus. Jika melansir situs resmi Unila, Karomani diketahui sedang melakukan kegiatan character building di Lembang, Jawa Barat.
"Kamis sore Pak Aom (sebutan akrab Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung," jelasnya.
"Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani, MSi, beserta para wakil rektor mengikut kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Kegiatan dilaksanakan sejak 17 sampai 20 Agustus 2022," tulis keterangan pers Unila.
Sebelum itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan di sekitar Bandung dan Lampung. Kemudian, dia menyebut salah satu pihak yang ditangkap oleh penyidik beridentitas sebagai rektor di sebuah perguruan tinggi di Lampung.
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali.
Namun, dirinya juga belum bisa menjelaskan kasus yang menjerat Rektor Unila tersebut. Saat ini, KPK telah mengamankan tujuh orang guna dimintai keterangan. KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," singkatnya.
Sebagai informasi, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak tahun 2020 lalu. Karomani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sekaligus guru besar jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Negeri Lampung (Unila).
Rektor Unila Tertangkap KPK hingga Diduga Terima Suap Rp2 Miliar
Itulah ulasan mengenai kabar penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani yang diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Viral PKKMB Unnes Ricuh Gegara Kurang Koordinasi Antara BEM Fakultas dengan Pihak Kampus
Komentar
0