Berita

Rektor Unila Patok Tarif hingga Rp350 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru

Nisrina Salsabila 22 Agustus 2022 | 09:37:40

zonamahasiswa.id - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani tersandung kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Terduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk para peserta agar diloloskan menjadi mahasiswa baru Unila.

Baca Juga: Rektor Unila Tertangkap KPK hingga Diduga Terima Suap Rp2 Miliar

Rektor Unila Diduga Terima Suap

Melansir Detik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap Unila membuka jalur khusus bernama Simanila untuk tahun akademik 2022. Diketahui, ia menjabat sebagai rektor dalam periode 2020 hingga 2024 dan memiliki wewenang menangani mekanisme Simanila.

Berdasarkan informasi, Karomani diduga terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Ia juga memerintahkan para petinggi kampus seperti Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, Budi Sutomo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, seta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelas Ghufron (21/8).

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan ketiga diberikan peran khusus untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian Karomani.

Sedangkan mengenai tarif yang diberlakukan, pihak Karomani mematok kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan sebagai mahasiswa Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Ro350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.

Mengenai ini, Karomani diduga juga memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Sementara, terungkap bahwa Andi Desfiandi (AD) sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan uang karena telah meluluskan anggota keluarganya.

Diketahui, terduga memerintahkan Mualimin mengambil titipan uang tunai dari AD sebesar Rp150 juta di salah satu tempat di Lampung. Bukan hanya itu, Ghufron menyebut Karomani telah mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," tutur Ghufron.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," lanjutnya.

Atas hal ini, Karomani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis. Tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. 

Sementara, selaku pemberi suap alias Andi Desfiandi terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, usai ditangguhkan status penahanannya pada Minggu (21/8), Karomani menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia menuturkan bakal menunggu persidangan selanjutnya terkait kasus yang menyandungnya.

"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," ucap Karomani saat berada di lobi Gedung KPK.

"Selanjutnya kita lihat di persidangan," singkatnya.

Rektor Unila Patok Tarif hingga Rp350 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru

Itulah ulasan mengenai kasus dugaan suap yang diterima Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) yang mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa baru.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Geger Maba Unhas Ngaku Miliki Gender Non Biner hingga Diusir Saat Perkenalan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150