Berita

Ratusan Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Untuk Pejabat Publik

Alif Laili Munazila 16 Februari 2023 | 09:59:44

Zona Mahasiswa - Sebuah kabar viral datang dari dunia akademik Indonesia. Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) kompak menolak usulan pemberian gelar profesor kehormatan untuk para pejabat publik di luar civitas akademik kampus.

Baca juga: 320 Mahasiswa Universitas Udayana Kecewa Dana Sumbangan 3,8 Miliar Dikorupsi, Buat Apa?

Dosen UGM Tolak Gelar Profesor Kehormatan

Sebuah utas Twitter yang ditulis oleh @shidiqthoha membuat ramai publik dengan kabar dari UGM. Utasnya berisi draf penolakan dari ratusan dosen UGM tentang pemberian gelar profesor kehormatan pada pejabat publik.

Di postingan utasnya itu, terlihat gambar draf surat penolakan yang ditujukan untuk petinggi UGM. Utas tersebut juga bertuliskan caption singkat. "Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan...," tulis caption dari pemilik akun itu.

Setelah diusut, sebanyak 353 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, kompak menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan atau honorary professor kepada para pejabat publik non-akademik.

353 dosen tersebut berasal dari 14 fakultas di UGM. Penolakan para dosen UGM ini tercantum dalam sebuah surat pernyataan yang ramai beredar di media sosial Twitter belakangan ini. Surat pernyataan penolakan mereka ini ditujukan langsung kepada Rektor UGM dan Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi serta Anggota Senat Akademik UGM.

Diantara 14 fakultas asal dosen UGM yang menolak usulan gelar ini adalah dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Biologi, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Psikologi, Fakultas Filsafat, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Peternakan, Fakultas Kehutanan, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian serta Sekolah Vokasi.

Surat penolakan tersebut dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 22 Desember 2022. Di dalamnya, terdapat enam poin pendapat yang disampaikan oleh para dosen UGM itu.

Yang pertama, mereka meyakini jika profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang bisa diberikan ke sembarang orang tanpa menempuh pendidikan terlebih dahulu. Dalam jabatannya, seorang profesor harus melakukan kewajiban akademiknya di kampusnya.

Yang kedua, mereka menyatakan jika pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu di luar sektor akademik atau kampus mereka, maka termasuk dalam pelanggaran asas kepatutan. Yang ketiga, seharusnya gelar profesor kehormatan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor sebelumnya.

Lebih lanjut, para dosen tersebut menganggap jika pemberian gelar kehormatan itu bisa merendahkan martabat keilmuan terutama di UGM sendiri.

Para dosen juga khawatir jika pemberian gelar kehormatan ini akan menimbulkan hal-hal merugikan ke depannya. "Pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik," tulis akun tersebut.

Respon Pihak UGM

Salah satu dosen yang namanya tercantum dalam surat pernyataan penolakan viral tersebut adalah Guru Besar Fisipol UGM, Purwo Santoso. Purwo membenarkan surat penolakan yang ramai beredar di publik tersebut.

Purwo mengatakan jika para dosen yang tercatat dalam surat tersebut sudah melakukan komunikasi antar fakultas. Sehingga, mereka berhasil menyusun dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Ada komunikasi lintas fakultas untuk sampai pada penandatanganan dokumen itu," aku Purwo.

Purwo mengatakan jika surat penolakan dibuat karena ia dan para dosen lainnya mendengar kabar jika UGM akan memberikan gelar kehormatan kepada tokoh tertentu. Mereka serentak ingin menghentikan kabar itu sebelum benar-benar terjadi.

"Ada rumor, UGM akan memberikan. Kami ingin menghentikan rumor dan menghentikan agenda sekiranya otoritas di UGM hendak memberikannya," ujar Purwo.

Setelah kabar penolakan dosen UGM ini viral di Twitter dan menyebar ke publik, pihak UGM akhirnya memberikan respon atas kabar ini. Kabag Humas dan Protokol UGM, Dina W Kariodimedjo, akhirnya memberikan klarifikasi atas kabar yang ramai beredar itu.

Dina mengatakan jika UGM sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti kabar itu. "UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih," ucap Dina pada hari Rabu (15/2) kemarin.

Hingga kini, pihak UGM masih bungkam atas kabar pemberian gelar profesor kehormatan pada pejabat publik ini. Dina juga tak memberikan penjelasan rinci mengenai masalah tersebut.

Ratusan Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Untuk Pejabat Publik

Itulah ulasan mengenai kasus ratusan dosen UGM yang menolak usulan pemberian gelar profesor kehormatan yang diberikan kepada pejabat publik non-akademik di Indonesia.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Terungkap! Mantan Rektor Unila Belanjakan Uang Suap 2,2 Miliar Untuk Beli Emas 1,4 Kg

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150