Berita

Terungkap! Mantan Rektor Unila Belanjakan Uang Suap 2,2 Miliar Untuk Beli Emas 1,4 Kg

Alif Laili Munazila 15 Februari 2023 | 12:02:03

Zona Mahasiswa - Kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 terus bergulir hingga kini. Terbaru, mantan rektor Unila yang telah dinonaktifkan sejak kasus ini bergulir, Karomani, terbukti membelanjakan uang suap senilai 2,2 miliar untuk membeli logam mulia jenis emas seberat 1,4 Kg.

Baca juga: Sidang Suap Unila, Wakil Ketua Umum MUI Disebut Titip 24 Calon Mahasiswa Ke 6 Kampus

Uang 2,2 Miliar Untuk Beli Emas 1,4 Kg

Kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila masih terus diproses di persidangan. Terbaru, muncul fakta menghebohkan jika mantan rektor Unila, Karomani, menerima uang suap titipan calon mahasiswa total senilai Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus suap Unila ini, para terdakwa kasus ini menggunakan kode khusus untuk ketika sedang mengurus atau membicarakan uang suap ini. Diketahui, para terdakwa menggunakan kata "Infak" untuk menyebut kode uang suap untuk penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Diketahui, Karomani menjadi tersangka utama dalam kasus suap mahasiswa Unila ini. Dalam sidang lanjutan kasus suap yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/2) lalu, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo hadir sebagai saksi.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung. Dalam kesaksiannya, Budi Sutomo membenarkan adanya temuan uang suap senilai 2,2 miliar tersebut. "Ini brankas penuh, Pak," ucap Budi yang mengulang perkataannya kepada Karomani.

Mendengar ucapan Budi, Karomani lantas memerintahnya untuk membelanjakan uang 2,2 miliar tersebut untuk dibelikan logam mulia jenis emas. Karomani kala itu beralasan jika emas akan membuat nilai uang suap itu tidak berkurang dan mudah dicairkan.

"Itu beli emas batangan biar mudah mencairkan dan tidak berkurang," ungkap Budi yang mengenang peristiwa itu. Di dalam brankas itu, Budi menyebutkan jika uang di dalamnya berasal dari suap titipan para orang tua yang ingin anaknya lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Tak hanya satu atau dua orang, Budi mengungkapkan jika ada beberapa orang tua yang menyuap mantan rektor Unila tersebut. Beberapa di antaranya adalah Evi Daryanti (Rp 150 juta), Asep Sukohar (Rp 250 juta dan Rp 400 juta), Evi Kurniawati (Rp 100 juta), Ema (Rp 200 juta), dan Mardiana (Rp 100 juta).

Lanjut, beberapa orang tua mahasiswa baru FK Unila lainnya yang memberikan suap ke kampus adalah Tugiyono (Rp 250 juta), Herman HN (Rp 250 Juta), dr Ruskandi (Rp 250 juta), serta Nyoman (Rp 250 juta).

Budi menambahkan jika Karomani menyampaikan untuk meminta paksa uang 'infak' dari para orang tua yang menitipkan anaknya agar bisa lolos FK Unila tersebut. "Orang-orang kaya itu kalau nggak dipaksa nggak bakal infak," ujar Budi yang menirukan ucapan Karomani kala itu.

Setelah mendapatkan perintah dari Karomani seperti itu, Budi lantas memberi perintah kepada bendahara biro kampusnya untuk melakukan survei tentang pembelian emas. Setelah melakukan survei, ternyata pembelian emas di atas nominal Rp 500 juta akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Untuk mengelabui publik dan menghindari pengenaan pajak tersebut, Budi berinisiatif agar pembelian emas menggunakan uang suap itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam transaksi pembelian emas itu, digunakanlah tiga KTP yang berbeda, salah satu KTP yang digunakan adalah milik bendahara biro kampus.

"Pakai tiga KTP, dibagi tiga supaya enggak kena pajak," aku Budi. Dari tiga kali transaksi pembelian tersebut, total emas yang terbeli adalah seberat 1,4 kilogram.

Setelah berhasil membeli emas tersebut, Karomani lantas meminta Budi untuk membuka rekening deposit box di bank untuk menyimpan emas tersebut. Namun dalam praktiknya, Karomani enggan namanya digunakan dalam surat perjanjian deposit box tersebut.

Alhasil, nama Budi lah yang digunakan sebagai pihak kedua yang menyewa jasa deposit box tersebut. Karomani ternyata sudah merencanakan hal ini, ia berusaha untuk menghilangkan jejak namanya atas pembelian emas dengan uang suap tersebut.

Budi menyampaikan semua kesaksiannya itu pada sidang lanjutan kasus suap calon mahasiswa Unila. Dalam kesaksiannya itu, meskipun namanya yang digunakan dalam pembukaan deposit box, namun kunci brankas itu dipegang oleh Karomani.

"Tapi kuncinya dipegang oleh Pak Karomani," ucap Budi kepada para hakim.

Kilas Balik Kasus

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang sudah dinonaktifkan, Karomani, tersandung kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Unila tahun 2022. Atas kasus tersebut, Karomani beserta barang bukti kasus ini sudah diserahkan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan jika penyidikan terhadap Karomani ini sudah selesai. "'Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ucap Ali.

Tersangka kasus suap ini nyatanya bukan hanya Karomani. Tersangka lain diantaranya adalah Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Ke seluruh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023. Karomani sendiri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Terungkap! Mantan Rektor Unila Belanjakan Uang Suap 2,2 Miliar Untuk Beli Emas 1,4 Kg

Itulah ulasan mengenai kasus mantan rektor Unila Karomani yang membelanjakan uang suap titipan calon mahasiswa FK Unila senilai 2,2 miliar untuk membeli logam mulia emas 1,4 kg untuk menghilangkan jejak.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Tagih Janji, Sri Mulyani Minta 413 Alumni Beasiswa LPDP Balik Ke Indonesia

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150