Berita

320 Mahasiswa Universitas Udayana Kecewa Dana Sumbangan 3,8 Miliar Dikorupsi, Buat Apa?

Alif Laili Munazila 15 Februari 2023 | 23:23:42

zonamahasiswa.id - Kasus tindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) marak terjadi di dunia akademik Indonesia. Baru-baru ini, Universitas Udayana (Unud) menyita perhatian publik. 3 oknum pejabatnya terseret kasus korupsi dana sumbangan milik mahasiswa senilai miliaran rupiah.

Baca juga: Terungkap! Mantan Rektor Unila Belanjakan Uang Suap 2,2 Miliar Untuk Beli Emas 1,4 Kg

320 Mahasiswa Setor Dana Hingga 3,8 Miliar

Universitas Udayana (Unud) adalah salah satu univeritas bergengsi di Indonesia. Namun kini, citra baiknya harus tercoreng karena ulah oknum pejabatnya yang tak bertanggung jawab.

Unud terseret kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp 3,8 miliar. Dana miliaran tersebut berasal dari para mahasiswa baru Unud yang tak seharusnya membayar dana SPI tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkapkan jika terdapat tiga tersangka dalam kasus korupsi dana SPI ini. Ketiganya adalah pejabat kampus Unud, namun tak disebutkan siapa dan identitas aslinya.

Salah seorang mahasiswa baru Unud jurusan sosiologi tahun 2020 mengungkapkan jika dirinya membayar dana SPI sebesar Rp 20 juta ketika awal masuk. Ia mengaku jika uang itu ia setorkan ke pihak kampus ketika dirinya mengikuti pendaftaran dan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unud.

Mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku jika informasi pembayaran dan berapa besarnya nominal SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri sudah tercantum di website Unud ketika dirinya melakukan pendaftaran.

Ia mengungkapkan jika besaran dana SPI yang harus disetorkan mahasiswa baru itu bervariasi, calon mahasiswa bisa memilih nominalnya sendiri. Dirinya juga mendengar kabar jika besaran SPI yang dibayarkan akan mempengaruhi peluang diterima masuk Unud.

"Ada dari Rp 10 juta, Rp 12 juta, dan tidak terbatas. Saya juga dapat informasi SPI ini dari kabar burung yang katanya semakin besar SPI, semakin besar peluang kita diterima di Unud," aku mahasiswa sosiologi tersebut.

Setelah mengetahui range harga SPI di website Unud, orang tua mahasiswa sosiologi ini lantas memilih untuk membayar SPI sebesar Rp 20 juta. Hal itu dilakukan agar anaknya bisa berkuliah di kampus terbesar dan terbaik se-Bali itu.

Kesaksian mahasiswa tak berhenti hanya di sana. Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unud tahun 2019 mengaku jika dirinya membayar SPI sebesar Rp 25 juta ketika daftar seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya itu kecewa dengan wanprestasi yang dilakukan oknum pejabat Unud. Ia mengatakan jika pembangunan infrastruktur dan fasilitas di Unud sangat lambat, tak sesuai dengan besarnya iuran yang sudah ia dan ratusan mahasiswa lainnya setorkan.

Mahasiswa FEB tersebut mengaku jika Rp 25 juta itu adalah nominal terkecil SPI yang Unud cantumkan di website untuk fakultas yang ia pilih kala mendaftar. Ia mengaku jika besaran SPI yang ia bayarkan kala itu sudah ditentukan dari Unud.

"Itu sudah dipasang biaya minimum dan tidak ada maksimal," ucap mahasiswa FEB tahun 2019.

SPI yang mahasiswa FEB bayarkan ini masih termasuk nominal kecil. Ia mengaku jika beberapa teman yang dikenalnya menyetorkan SPI mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 1 miliar.

"Waktu itu ada salah satu teman dari jurusan Akuntasi yang menyetor SPI Rp 35 juta. Saya juga dengar ada mahasiswa dari jurusan Kedokteran yang pasang SPI sampai Rp 1 miliar," ucapnya.

3 Oknum Pejabat Korupsi Dana Mahasiswa

Sebelumnya, tiga oknum pejabat Unud berinisial NPS, IMY, dan IKB resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ketiganya diduga sudah melakukan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud dari jalur seleksi mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengungkapkan jika ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.

Ketiga oknum pejabat Unud ini diduga ikut berperan besar dalam pemberian keputusan pungutan uang SPI kepada mahasiswa baru tanpa disertai penentuan dasar yang pasti. Akibatnya, mahasiswa baru jalur mandiri Unud terkena SPI dengan nominal yang fantastis.

Luga menyebutkan jika tim penyidik Kejati Bali sudah bekerja sesuai tahapannya dalam mengungkap kasus korupsi Unud ini sejak 24 Oktober 2022. Hasilnya, penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Unud tahun 2020/2021.

Sementara satu tersangka lainnya, NPS, resmi terbukti melakukan korupsi dana SPI jalur mandiri Unud tahun 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Luga mengungkapkan jika dari aksi tiga oknum tersebut selama bertahun-tahun, terkumpullah dana yang dikorupsi senilai Rp 3,8 miliar.

Namun ia menambahkan jika jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berlanjut. "Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik," ucap Luga.

Tapi, Luga masih belum menyebutkan dana SPI mahasiswa baru ini digunakan untuk apa. Namun ketiganya sudah didakwa dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi dan menunggu untuk diadili lebih lanjut.

320 Mahasiswa Universitas Udayana Kecewa Dana Sumbangan 3,8 Miliar Dikorupsi, Buat Apa?

Itulah ulasan mengenai kasus tiga oknum pejabat Udayana yang melakukan korupsi dana sumbangan 3,8 miliar yang berasal dari setoran 320 mahasiswa baru jalur mandiri.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Sidang Suap Unila, Wakil Ketua Umum MUI Disebut Titip 24 Calon Mahasiswa Ke 6 Kampus

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150