Zona Mahasiswa - Sobat Zona, keadilan akhirnya mulai menampakkan titik terang bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ingat kasus dosen cabul di UIN Mataram yang sempat bikin geger? Kini, sang predator yang berlindung di balik jubah akademisi itu resmi menghadapi tuntutan berat.
Wirawan Jamhuri, mantan dosen yang seharusnya menjadi teladan, kini harus siap-siap membusuk di penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak main-main. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman 10 Tahun Penjara atas aksi bejatnya mencabuli enam mahasiswi.
Baca juga: Viral! 2 Pria Nekat Masturbasi di TransJakarta Rute 1A, Korban Kira Tetesan Air AC Ternyata...
Kasus ini menjadi bukti bahwa UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mulai bertaring untuk menjerat predator berkedok dosen. Bagaimana detail tuntutannya dan modus busuk apa yang dipakai pelaku selama bertahun-tahun? Simak liputan lengkapnya!
Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Bui & Denda 1 Miliar!
Sidang tuntutan yang digelar tertutup ini membawa kabar yang sedikit melegakan hati publik, terutama para korban. Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan isi tuntutan tersebut pada Jumat (23/1/2026).
Isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum:
- Pidana Penjara: 10 Tahun (dikurangi masa tahanan).
- Denda: Rp 1 Miliar! (Jika tidak sanggup bayar, diganti kurungan 190 hari).
Jaksa menilai Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Tuntutan pidana penjara itu dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Efrien.
Angka 10 tahun ini dinilai cukup tinggi dan menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik lain agar tidak menyalahgunakan jabatannya.
Modus Operandi: Berlindung di Balik Jabatan 'Suci'
Sobat Zona, yang bikin kasus ini makin eneg adalah profil pelakunya. Wirawan Jamhuri bukan dosen biasa. Dia memegang jabatan strategis yang seharusnya kental dengan nilai religius.
- Jabatan: Dosen Bahasa Arab.
- Posisi Tambahan: Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram (Asrama Pesantren Kampus).
Dengan posisi sebagai pengurus Ma'had dan dosen, Wirawan memiliki Relasi Kuasa yang sangat timpang terhadap korbannya. Aksi bejat ini dilakukan dalam rentang waktu yang lama, yakni 2022 hingga 2024. Selama dua tahun itu, ia bergerilya mencari mangsa mahasiswi yang takut melawan karena ancaman nilai atau posisi akademik.
Modusnya klasik tapi mematikan: Memanfaatkan otoritasnya untuk menekan korban agar tunduk pada kemauan seksualnya. Ada 6 mahasiswi yang menjadi korban keberingasannya sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
Kemenangan UU TPKS: Guru/Dosen Hukumannya Ditambah!
Kenapa tuntutannya bisa sampai 10 tahun? Ini adalah "kesaktian" dari UU TPKS. Dalam undang-undang ini, jika pelaku kekerasan seksual adalah tenaga pendidik, tenaga medis, atau pengasuh anak, maka hukumannya DITAMBAH 1/3 dari ancaman pidana pokok (Pemberatan).
Jaksa menggunakan pasal yang tepat. Wirawan dianggap menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara dan institusi pendidikan untuk melakukan kejahatan.
Kampus Harus Jadi Ruang Aman!
Kasus Wirawan Jamhuri di UIN Mataram ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi Islam maupun umum.
- Jangan Takut Lapor: Terbukti, dengan keberanian korban melapor dan kawalan publik, dosen sekelas pejabat kampus pun bisa diseret ke meja hijau.
- Satgas PPKS Wajib Galak: Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus harus proaktif. Jangan nunggu viral baru gerak.
- Hapus Relasi Kuasa Toxic: Mahasiswa harus sadar bahwa dosen adalah fasilitator belajar, bukan "Dewa" yang harus dituruti segala permintaan anehnya.
Kita apresiasi kerja Kejati NTB yang berani menuntut tinggi. Sekarang, bola ada di tangan Majelis Hakim. Kita berharap vonis hakim nanti tidak "masuk angin" dan sesuai dengan tuntutan jaksa, atau bahkan lebih berat demi keadilan para korban.
10 Tahun mungkin tidak bisa menghapus trauma korban, tapi setidaknya bisa menghapus predator dari lingkungan kampus!
Baca juga: Dokter PPDS Unsri Diperas Senior Buat Clubbing & Skincare, Korban Depresi Sampai Mau Akhiri Hidup!
Komentar
0

