zonamahasiswa.id - Kehilangan barang bisa terjadi pada siapapun, tak terkecuali diri sendiri. Salah satunya, bisa saja diri sendiri jadi korban kehilangan kendaraan bermotor ketika sedang bepergian ataupun hanya di rumah saja. Ketika kehilangan barang apalagi kendaraan bermotor, sudah pasti masyarakat wajib melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian untuk diurus.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
Korban Curanmor Gratis Lapor
Sudah jadi hal biasa jika masyarakat kehilangan barang berharga, maka mereka akan melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi. Contohnya, jika diri sendiri kehilangan kendaraan bermotor yang notabene adalah barang vital di kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Sebuah video penjelasan dari pihak kepolisian viral di media sosial setelah menjelaskan mengenai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bebas biaya lapor. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Dalam video yang diunggah di akun Tiktok dan Instagram khusus milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 19 Maret 2023 lalu. Dalam video tersebut, Yuliansyah menjelaskan bahwa korban curanmor tidak akan dikenai biaya sepeserpun ketika mereka melaporkan kehilangan kendaraannya ke kantor polisi.
"Tidak ada biaya sepeserpun, apalagi terhadap korban pencurian," terang Yuliansyah saat itu yang didampingi jajaran Polda Metro Jaya.
Yuliansyah lantas kembali menjelaskan jika ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa bebas biaya lapor atas kasus curanmor. "Yang penting, ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada," tutur Yuliansyah.
Tak hanya syarat pertama, Yuliansyah menambahkan syarat kedua yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin kasus curanmornya diproses. "Kami bisa diantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutur Yuliansyah.
Yuliansyah mengatakan jika dua syarat tersebut sangat membantu pihak kepolisian untuk melacak dan menemukan kendaraan bermotor yang hilang beserta pelakunya. "Karena dengan adanya data-data tersebut, itu memudahkan kami untuk mengindentifikasi pelaku," jawab Yuliansyah.
"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan, pasti tentunya akan segera kita tindak lanjuti, tanpa ada embel-embel apapun,"
Pernyataan resmi Yuliansyah tersebut dikeluarkan agar para korban pencurian kendaraan bermotor tidak ragu untuk melaporkan kasusnya ke kantor polisi. Apalagi, di kalangan masyarakat Indonesia beredar kesan yang sangat kuat bahwa korban harus membayar sejumlah uang jika ingin kasusnya diproses oleh polisi.
Video penjelasan versi Tiktok yang berdurasi 37 detik tersebut kini telah ditonton hingga 677.200 kali dan mendapatkan likes hingga 20.400 kali dari netizen. Dalam video tersebut, tertulis caption untuk menjelaskan isi singkat video tersebut.
"Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor #ditreskrimum_pmj #curanmor #kejahatan #kriminal #fyp," tulis caption di akun tersebut.
Respon Netizen Atas Video
Meskipun Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menjelaskan jika pihaknya memastikan bahwa korban curanmor gratis melapor, namun banyak masyarakat yang sudah termakan dengan kenangan buruk dengan polisi di masa dulu. Banyak netizen yang menghujat video penjelasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu karena dianggap pernyataan mereka tak sesuai dengan realita aslinya.
Salah satu akun Instagram @gudanglampusurya memberikan komentarnya di postingan Instagram Polda Metro Jaya itu. "Statement nya ini bisa kita gunakan bukti ke tingkat polres dan polsek, jika ada oknum pungli yang minta biaya LP," tulis akun Instagram tersebut.
Salah satu pengguna Instagram lainnya @renitaa27 menuliskan komentarnya yang kini viral dan sudah mendapatkan 1.536 likes. "Masa sih? Kenapa kebanyakan yang kemalingan gamau lapor karena percuma, 1. Harus bayar, 2. Udah bayar eh kasusnya tidak ada tindak lanjut. Sepertinya itu sudah bukan rahasia umum lagi," tulis akun tersebut.
Salah satu netizen yang memiliki akun @johanesclinton mengungkapkan kekecewaannya dalam kolom komentar. "Wkwkwkwkwkwk... 2023 masih aja pak mindset 50 tahun yang lalu. Jangankan hilang motor, hilang KTP saja ada 'uang kas'nya," jelas sang pemilik akun.
Polisi Jamin Korban Curanmor Bebas Biaya Lapor, Netizen: Itu Kan Teorinya, Praktiknya Kan Beda
Itulah ulasan mengenai video viral Polda Metro Jaya yang menjelaskan jika korban pencurian kendaraan bermotor itu gratis lapor ke kantor polisi, namun netizen banyak yang menghujat dan tak percaya dengan penjelasan video itu.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Momen Megawati Sindir Kepala Desa: ‘Ngapain Hari Gini Masih Dema Demo Sih’?
Komentar
0