Berita

Peroleh Milyaran di Usia 26, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Diana Agus Sari 25 Februari 2022 | 14:06:31

zonamahasiswa.id - Kamis (24/2/2022), Bareskrim Polri menetapkan seorang influencer Indra Kenz atas kasusnya yang berkaitan dengan investasi bodong aplikasi Binomo.

Atas kasus yang ia lakukan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Indra diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan DetikNews, Kamis (24/2/2022).

Di usianya yang menginjak 26 tahun, Indra terkenal sebagai seorang influencer terutama di kalangan anak muda yang memiliki penghasilan fantastis dari beberapa kanalnya seperti Instagram, TikTok, hingga Youtube.

Baca Juga: Klarifikasi Wirda Mansur Usai Dituding Bohong Terkait Kuliahnya di Oxford

Indra Kenz Mendapat Pasal Berlapis

(Foto: Instagram/IndraKenz)

Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka setelah menggelar perkara kasus tersebut. Hingga selanjutnya, pria lulusan University of Your Europe Campus itu resmi mendapat pasal berlapis.

Menurut keterangan Ramadhan, Indra mendapatkan beberapa pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak hanya itu, Indra juga terkena Pasal 5 UU no 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Menurut keterangan, penyidik memeriksa Indra selama kurang lebih 7 jam. Dari situlah penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra.

Tidak hanya Indra, pihak Bareskrim juga sedang menelusuri influencer lainnya yang juga sebagai afiliator dalam konteks trading binary option. Namun, Ramadhan tidak menyatakan dengan lengkap mengenai identitas influencer lainnya.

Kasus ini berawal dari Indra yang mempromosikan aplikasi Binomo di akun media sosialnya. Ia kerap menunjukkan beberapa keuntungan memakai Binomo. Indra dan teman-temannya juga mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi yang legal di Indonesia.

Tidak hanya itu, Indra juga menunjukkan pendapatan (profit) setelah menggunakan aplikasi tersebut hingga pada tahap strateginya.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (3/2/2022).

Dalam kasus ini, Indra meminta maaf dalam sebuah klarifikasi kepada semua pihak yang merasa rugi karena pernyataannya selama ini salah. Ia sempat mengatakan bahwa Binomo itu legal pada tahun 2019 silam, tetapi pada tahun 2020 ia menyadari bahwa binary option itu ilegal.

Peroleh Milyaran di Usia 26, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Itulah ulasan mengenai Indra Kenz yang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus Binomo. Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Jadi Target Pertama, Presiden Ukraina Berjanji Tetap Tinggal Meski Rusia Menyerang

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150