Pendidikan

Pemberian Pajak Pendidikan dan Sembako, Sobat Zona: Bukannya Dibantu Malah Dipajaki

Zahrah Thaybah M 14 Juni 2021 | 08:16:04

zonamahasiswa.id - Beberapa waktu terakhir ramai soal sembako dan pendidikan yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Seksualitas Sejak Dini dan Cara Mengajarkannya

PPN Tidak Tepat Sasaran

https://www.instagram.com/p/CQA21JnsVyM/?utm_source=ig_web_copy_link

Melalui akun Instagram resminya, Ditjen Pajak memberikan penjelasan terkait pengenaan pajak. Pihaknya menjelaskan bahwa, fasilitas PPN saat ini hanya bersifat pukul rata untuk semua barang.

Misalnya beras, bebas pajak berlaku untuk beras yang kualitasnya paling rendah hingga sangat premium. Demikian pula dengan daging wagyu dan daging sapi biasa di pasar tradisional.

Selain itu, dalam sektor pendidikan. Misalnya, les privat yang biayanya tinggi dan pendidikan gratis termasuk mendapat pengecualian, tidak dikenakan pajak.

Dari sini kita bisa melihat bahwa pengenaan PPN tidak tepat sasaran. Bahwa barang atau jasa yang dikonsumsi oleh kelas atas dengan kelas bawah sama-sama tidak dikenakan pajak.

Menurut Ditjen Pajak, seharusnya kelas bawah yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah satunya melalui revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Aturan itu akan berisi konsep reformasi perpajakan yang juga meliputi sistem PPN.

Baca Juga: Wow! Kemendikbud-Ristek Menyiapkan 9 Jenis Beasiswa Vokasi, Peluang Lebih Besar untuk Lolos

Tetap Mengedepankan Asas Keadilan

Ilustrasi anak sekolah (Foto: DDTCNews)

Kemudian, mereka berharap dengan adanya sistem baru bisa memenuhi rasa keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilang fasilitas yang tidak efektif. Sehingga, meningkatkan kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara.

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tulis Ditjen Pajak RI.

Pemberian Pajak Pendidikan dan Sembako, Sobat Zona: Bukannya Dibantu Malah Dipajaki

Itulah ulasan mengenai pemberian pajak pendidikan dan semako yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Karena, sangat memberatkan terutama masyarakat kecil.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa.

Baca Juga: Mulai Sekarang KIP Kuliah Mahasiswa Kampus Islam Dialihkan ke Kemendikbud-Ristek

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150