Berita

Ngeri! Mahasiswa UNS Tega Bunuh Wanita Hamil di Gunungkidul

Nisrina Salsabila 19 November 2022 | 13:37:37

zonamahasiswa.id - Aksi pembunuhan di Gunungkidul, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dugaan motif pelaku berinisial ERW (24) disebut lantaran korban berinisial RN (25) menolak untuk menggugurkan kandungannya.

Sebelumnya, ditemukan mayat wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. Pembunuhan tersebut dilakukan di Pantai Kukup yang bersebelahan dengan Pantai Ngrawe. Korban dibunuh dan dibuang dari Pantai Kukup hingga akhirnya ditemukan di Pantai Ngrawe.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Banyak Tugas, Mahasiswa Unhas Ditemukan Tewas Gantung Diri

Mahasiswa UNS Membunuh Hamil

Pihak kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan ERW yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Pelaku dengan tega menghabisi wanita hamil yang disebut memiliki hubungan khusus.

"ERW mahasiswa UNS, kalau RN sudah lulus," ucap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal saat magang di salah satu sekolah tingkat menengah.

"Berteman sejak 2019, jumpa saat magang. Jadi bertemu saat magang di salah satu SMK semester 7 dan menjalin hubungan teman dekat menurut pengakuannya," jelasnya.

Sementara, polisi juga mengungkap motif pembunuhan tersangka ERW yakni karena korban menolak untuk menggugurkan kandungannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ERW mengaku bukan kekasih korban.

Namun baik korban maupun pelaku sudah melakukan hubungan hingga hamil. Hal tersebut yang membuat ERQ meminta supaya korban menggugurkan kandungannya.

"Motifnya adalah karena teman berkawan jadi dari tersangka ini ingin menggugurkan tapi RN tidak berkenan," ungkap Edy (17/11).

Di sisi lain, polisi mengatakan modusnya pelaku mengajak korban ke pantai. Saat itu, ERW juga mengajak salah satu temannya berinisial AA. Ketika kejadian, sesampainnya di saung atau gardu pandang Pantai Kukup, pelaku mengajak korban melakukan ritual untuk keselamatan dan kesehatan kandungan.

Dalam ritual tersebut mewajibkan korban untuk telanjang. Ketika itu, sempat terbesit dalam benak pelaku untuk mengajak berhubungan badan dengan korban namun gagal.

Kemudian, pelaku berusaha menggulingkan RN dari atas tebing. Tetapi usaha tersebut gagal sehingga pelaku meminta bantuan rekannya AA untuk membunuh korban.

"ERW berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene (kok seperti ini) mas'. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," tuturnya.

Sementara, AA bertugas untuk memegangi tubuh korban. Di sisi lain, pelaku membekap korban sehingga tidak bisa bernapas dan lemas. Dalam kondisi tersebut, AA sempat melakukan pelecehan terhadap korban sebelum dibunuh.

"Ada pelecehan dulu dar AA sebelum pembunuhan. Karena saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal. Lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja korban diturunkan agar terbentur lalu digulingkan dari tebing Pantai Kukup," sambungnya.

Dari sini diketahui, korban pembunuhan itu merupakan warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Saat ini, korban sudah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya.

Menurut keterangan ayah korban bernama Sumarso, RN sudah 2,5 bulan tidak pulang ke rumah. Mengingat, putrinya tersebut tinggal di Kota Solo.

"Dulu kuliah di Solo, terus kerja di Solo. Ini baru training 2,5 bulan," terang Sumarso.

Menggapi kasus ini, pihak kamps UNS tengah menelusuri mengenai mahasiswanya yang diduga melakukan pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Etik UNS Sunny Ummul Firdaus yang membenarkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa UNS.

Sunny mengatakan tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2016 di kampus tersebut. Ia menjelaskan pihak kampus akan mengedepankan praduga tak bersalah dalam menangani kasus pidana yang menjerat mahasiswanya.

Meski begitu, ia enggan menduga sanksi etik yang akan dikenakan ERW oleh pihak kampus. Namun, jika dugaan pembunuhan itu terbukti di pengadilan, maka ERW bisa terkena sanksi berat berupa Drop Out (DO).

"Jadi proses hukum dan etik itu berbeda. Untuk proses pidananya akan ditangani oleh penegak hukum, sedangkan kami dari kampus bisa memulai proses untuk kode etiknya," ucapnya.

"Bisa sampai dikeluarkan dari kampus," tandasnya.

Ngeri! Mahasiswa UNS Tega Bunuh Wanita Hamil di Gunungkidul

Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa UNS berinisial ERW yang tega membunuh teman dekatnya berinisial RN yang saat itu sedang hamil di Gunungkidul.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Diduga Stres Gegara Skripsi, Mahasiswa Semester Akhir di Palembang Bunuh Diri

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150