zonamahasiswa.id - Heboh di media sosial, tentang kabar siswa SD yang tega memperkosa siswa SD lainnya di Kecamatan Baron, Nganjuk, Jawa Timur. Kabarnya, seorang anak SD itu tega memperkosa siswi yang masih duduk di kelas satu.
Baca Juga: Dua Siswa SMA di Jombang Dilarikan ke RS, Usai Dihukum Push Up Oleh Gurunya
Kronologi Kejadian
Melansir Ayo Jakarta, pelaku diketahui berinisial MBS yang masih sebelas tahun (11). Sementara korban berinisial MA (7) yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih duduk di bangku kelas satu.
Kasatreskrim Mapolres Nganjuk, AKP Igusti Agung Ananta membenarkan adanya perkosaan yang dilakukan siswa SD tersebut. Aksi itu terjadi di sebuah lapangan kosong yang ada di sekitar sekolah korban.
"Betul kami menerima laporan kejadian memilukan tersebut di mana kasus pencabulan melibatkan pelaku dan korban masih SD. Pelaku kelas 5 dan korban kelas 1 SD," kata Agung (29/9).
Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 20 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah lapangan di Kecamatan Baron.
Kejadian itu bermula saat korban diajak bermain oleh teman pelaku yang berinisial MHT. Kemudan korban diajak ke rumah kosong untuk menemui pelaku. Setelah itu, mereka menuju sebuah lapangan kosong.
"Mengaku melakukan hal pencabulan di sebuah lapangan kosong di sekitar rumah dan dekat sekolah korban," tutur Gusti melansir kanal YouTube JTV Rek (26/9).
Di tempat kejadian, pelaku meminta MHT untuk pergi mengambil air. Saat mereka tengah berdua, tiba-tiba pelaku menendang kepala korban sebanyak dua kali hingga pingsan.
Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku mulai mencabuli siswi tersebut dan meninggalkannya di lapangan. Usai tersadar, korban mengaku pada orangtuanya atas kejadian yang menimpanya tersebut. Bahkan celana dalam korban sempat tertinggal di lapangan.
"Saat berdua, ditendang dan tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku melakukan pencabulan. Ketika kakaknya datang, sudah tidak pakai pakaian dan langsung dilaporkan," tuturnya.
Lantas, orangtua korban yang tak terima langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku pun ditangkap di rumahnya dan kini sudah dibawa ke rumah khusus milik Dinas Sosial.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebanyak Rp5 juta. Sementara, motif pelaku diketahui karena dipengaruhi oleh temannya yang berinisial MHT gegara film asusila yang telah ditontonnya.
Miris! Anak SD Perkosa Anak SD di Nganjuk: Modus Ajak Main di Lapangan
Itulah ulasan mengenai seorang anak SD berinisial MBS (11) tega memperkosa siswi SD yang masih berusia 7 tahun dan duduk di kelas satu dengan modus mengajak bermain di lapangan.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Diduga Injak dan Ludahi Sesajen, Rombongan Siswa Study Tour Kesurupan Massal di Bali
Komentar
0