Berita

Mengungkap Demo Mahasiswa Papua: Berakhir Penganiayaan Hingga Diperingatkan KSP

Nisrina Salsabila 13 Maret 2022 | 13:55:04

zonamahasiswa.id - Sejumlah mahasiswa Papua melakukan demo beberapa waktu lalu. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak pemekaran Provinsi Papua yang terjadi di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan bentrokan yang terjadi antara mahasiswa Papua dan aparat kepolisian. Hal itu terjadi ketika sejumlah mahasiswa memaksa masuk menuju Kantor Kemendagri. Meskipun sudah ada negosiasi antara kedua belah pihak, aksi bentrokan berujung penganiayaan tak terbantahkan.

Baca Juga: PNS Curhat Soal Pekerjaannya: Bengong Ga Jelas, Main HP, Tiap Bulan Dapat Gaji

Kronologi Demo Mahasiswa Papua

Ilustrasi demo mahasiswa Papua (Foto: Kompas Megapolitan)

Melansir Suara, akibat dari bentrokan yang terjadi antara mahasiswa dan anggota kepolisian akhirnya mengakibatkan salah seorang polisi terluka. Dalam peristiwa yang terjadi, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon mengalami luka sobek di bagian kepala.

Atas kejadian itu, diduga anggota polisi tersebut terluka karena dipukul oleh massa. Lantas, pihak kepolisian pun mengamankan setidaknya ada 90 mahasiswa. Namun, sebanyak 89 mahasiswa telah dipulangkan.

Dengan ini, polisi menetapkan satu mahasiswa Papua sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kaset Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Mahasisswa tersebut bernama Alpius Wenda yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap mahasiswa itu terjerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Benar tersangka dan sudah dithan," ungkapnya (12/3).

Mengenai ini, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyayangkan tindakan unjuk rasa yang disertai dengan penganiayaan. Bahkan ia mengkategorikan peristiwa yang terjadi sebagai premanisme.

"Terhadap peristiwa kemarin kami sangat menyesalkan adanya aksi anarkis yang bisa dikategorikan sebagai premanisme," kata Ade.

Ade pun mengatakan bahwa tindakan penganiayaan dalam kegiatan unjuk rasa telah menyalahi aturan penyampaian aspirasi yang terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Silahkan mengeluarkan aspirasi yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Jangan melakukan bentuk kekerasan terhadap siapa pun apalagi terhadap anggota yang mengamankan aksi karena dilindungi oleh Undang-Undang," lanjutnya.

Mengungkap Demo Mahasiswa Papua: Berakhir Penganiayaan Hingga Diperingatkan KSP

Itulah ulasan mengenai demo mahasiswa Papua yang terjadi beberapa waktu lalu hingga bentrokan yang terjadi antara massa dengan aparat kepolisian.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Berawal dari Dugaan Pemalsuan Nilai, Dosen dan Mahasiswa Saling Lapor Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150