zonamahasiswa.id - Kasus Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan terhadap ke-13 santriwatinya, masih terus bergulir hingga sekarang. Terbaru, dirinya mengajukan banding kasasi atas kasusnya tersebut, namun MA menolak bandingnya.
Baca juga: Dituduh Mencuri Uang, Seorang Santri Senior Membakar Juniornya Hidup-hidup di Pesantren Pasuruan
Herry Wirawan Ajukan Banding Kasasi ke MA
Atas kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap ke-13 santriwatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebaliknya, Majelis Hakim PN Bandung malah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Herry.
Pada pengadilan tingkat pertama ini, hakim menyebutkan jika perbuatan Herry menyebabkan perkembangan korban jadi terganggu yang mana fungsi otak korban akan bermasalah.
Setelah itu, putusan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang didakwa memperkosa 13 santriwatinya, masih terus menunggu keputusan kasasi dari MA. Herry Wirawan lantas mengajukan banding kasasi ke MA atas kasus yang menjeratnya. MA tak kunjung memberikan keputusan setelah delapan bulan pengajuan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan.
"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," jelas Asisten Tindak Pidana Hukum (Aspidum) Kejati Jabar pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Selain tuntutan vonis di atas, Herry Wirawan juga dituntut denda senilai Rp 500 juta dan restitusi terhadap korban sebesar Rp 331 juta. Tak cukup sampai di situ, Herry juga dituntut untuk membubarkan yayasan pesantrennya yakni Madani Boarding School serta disitanya seluruh aset dan barang bukti untuk dilelang nantinya.
Namun kini, MA telah kukuh pada keputusan mereka dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan. Hal ini dikarenakan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni bersama dengan anggotanya, Prim Haryadi dan Hidayat Manao, menolak banding kasasi kasus yang diajukan Herry Wirawan. "JPU & TDW = Tolak," sebagaimana keterangan yang dilihat dari situs web resmi MA pada Rabu (4/1).
Namun, pihak Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, memberikan konfirmasi yang berbeda atas kabar banding kasasi ini. "Pertama itu ada di berita, saya belum menerima jadi kami belum bisa berpendapat," ucap Ira pada Selasa (3/1) lalu.
Ira mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan keputusan MA, sehingga atas dasar inilah pihaknya belum bisa berkomentar apapun.
"Besok kami akan menanyakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung mengenai putusannya. Begitu saya memegang putusannya, kami akan berikan tanggapan dan press release," jelas Ira.
Ira menambahkan lagi, jika nanti pihaknya sudah mendapatkan salinan keputusan MA atas banding kasasi tersebut, dirinya akan segera menghubungi Herry Wirawan. Pihaknya dan Herry akan mendiskusikan apakah mereka masih bisa melakukan upaya hukum lagi atau tidak.
Kilas Balik Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan
Herry Wirawan didakwa sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap ke-13 santriwatinya pada 2021. Herry Wirawan sendiri diketahui sebagai guru keagamaan sekaligus merangkap posisi sebagai pimpinan yayasan. Herry melancarkan aksi bejatnya tersebut di beberapa tempat, yakni di yayasan Pondok Pesantren Madani, apartemen, hingga hotel.
Adapun aksi bejatnya tersebut terjadi sejak tahun 2016-2021 dan tak terendus pihak manapun. Dari hasil aksi tak terhormatnya tersebut, beberapa santriwati korban Herry diketahui ada yang sudah melahirkan dan yang sedang mengandung.
Kasus Herry Wirawan ini begitu menyita perhatian publik. Hal ini dikarenakan semua korban yakni santriwatinya, masih di bawah umur dengan umur berkisar antara 13 tahun hingga 17 tahun.
Atas aksi bejatnya selama lima tahun tersebut, diketahui ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para santriwati korbannya. Herry Wirawan lantas menggunakan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk mendapatkan sumbangan.
Herry diketahui selalu mengatakan kepada orang lain jika bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu. Namun tak berhenti di situ, Herry terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang seharusnya menjadi milik para santriwati. Dirinya juga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan sekolah dan yayasannya.
Mirisnya, Herry Wirawan ternyata juga mengeksploitasi para santriwatinya. Dirinya menjadikan para santriwatinya sebagai pekerja kuli bangunan selama yayasan pseantrennya dibangun. Herry Wirawan menyuruh para santriwati bekerja membuat proposal donasi untuk menyumbang pesantrennya, hinga membangun tembok dan mengecatnya.
Masih Ingat dengan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati? Tetap Divonis Mati Setelah Kasasinya Ditolak MA
Itulah ulasan mengenai kasus Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati, yang mengajukan banding kasasi ke MA namun ditolak dan tetap dijatuhi vonis hukuman mati.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: 2 Hakim Agung MA Ditangkap KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi, MA: Kepercayaan Masyarakat Menurun
Komentar
0