Berita

Dituduh Mencuri Uang, Seorang Santri Senior Membakar Juniornya Hidup-hidup di Pesantren Pasuruan

Alif Laili Munazila 04 Januari 2023 | 09:32:42

zonamahasiswa.id - Akhir tahun 2022 harus ditutup kembali dengan peristiwa yang mencoreng nama baik dunia pendidikan. Kali ini, seorang santri senior salah satu pondok pesantren membakar santri juniornya hidup-hidup di Pasuruan. Hal itu ia lakukan lantaran sang junior dituduh telah mencuri uang seniornya tersebut.

Baca juga: Bocah Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan di Gerobak Pemulung, Pelakunya Mantan Narapidana Pencabulan!

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembakaran santri tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pondok pesantren tersebut merupakan pondok khusus santri putra yang didirikan sejak tahun 2010.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam lalu, 31 Desember 2022. Ponpes Al-Berr dikejutkan dengan tindakan salah seorang santri seniornya berinisial MHM (16), yang membakar santri juniornya berinisial INF (13).

Awal mula kejadiannya adalah MHM kehilangan sejumlah uangnya. Tak hanya dirinya, namun beberapa santri lainnya juga kehilangan uang. MHM lantas mendatangi kamar INF dengan membawa botol berisi BBM Pertalitie dan tega membakar korban lantaran ia menduga juniornya tersebut telah mencuri uangnya dan beberapa santri lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB. Saat MHM marah-marah dan menuduh korban, pelaku kemudian melemparkan botol air mineral berisikan BBM Pertalite ke arah tembok di dekat posisi INF duduk. Botol tersebut tumpah dan lantas mengenai tubuh INF.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Pasuruan. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Farouk Ashadi Haiti selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan kemudian memberikan klarifikasi perihal kejadian tersebut.

"Selanjutnya, tersangka mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah. Lalu selanjutnya (MHM) melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang saat itu korban duduk di dekat tembok tersebut," terang AKP Farouk Ashadi Haiti pada Senin (2/1/2023) lalu.

Setelah botol itu tumpah dan mengenai badan INF, MHM kemudian menyalakan korek api. Dalam sekejap, api merambat dan membakar tubuh INF yang sudah terkena Pertalite tersebut.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan, namun akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan medis, INF mengalami luka bakar yang cukup serius di tubuhnya hingga mencapai 63 persen.

Kepala ruang IGD RSUD Sidoarjo, dr. Ivan, mengatakan pada saat INF sampai di rumah sakit, korban langsung dirawat di ruang IGD Mawar Pink lantai 3. dr. Ivan juga menjelaskan jika tim dokter yang berwajib telah menangani luka INF dengan melakukan operasi pembersihan luka bakar. Namun dirinya mengakui jika luka bakar INF hampir di sekujur tubuhnya dan akan meninggalkan bekas nantinya.

"Yang tidak mengalami luka bakar di bagian wajah dan di sekitar alat kelamin. Ketika pasien kembali sehat, akan meninggalkan bekas luka bakar," terang dr. Ivan.

Namun menurut AKP Farouk, kondisi korban kini telah berangsur-angsur membaik. "Kondisinya mulai membaik. Sudah sadar meskipun masih perlu pemulihan di rumah sakit," terang AKP Farouk melalui pesan singkatnya pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

AKP Farouk menambahkan, meskipun kondisi korban berangsur-angsur membaik, namun kondisi kejiwaannya terguncang dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut. "Itu untuk fisiknya mulai pulih. Sementara untuk psikisnya pastinya juga trauma. Namun, seberapa dalam rasa traumanya, masih kita koordinasikan dengan psikolog," terangnya.

Atas kejadian tersebut, MHM kemudian diamankan oleh Polsek Pandaan bersama dengan Unit Pidum Subunit PPA Polres Pasuruan. MHM disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, MHM dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.

Pihak Pesantren Memberikan Komentarnya

Pihak pesantren tempat MHM dan INF menimba ilmu, sebaliknya memberikan keterangan yang berbeda dari klarifikasi kepolisian. Kepala Ponper Al-Berr, M. Fatihurrohman menjelaskan jika benar INF ketahuan mencuri uang dan barang milik santri lainnya termasuk milik MHM. Sehingga hal itu membuat MHM marah.

Namun yang berbeda, Fatihurrohman mengatakan jika MHM tidak melemparkan botol bensin ke INF. Menurutnya, INF jatuh dan menyenggol botol bensin tersebut saat terjadi cekcok diantara keduanya. 

Setelah terjatuh dan basah terkena bensin, MHM lantas menakut-nakuti INF akan membakar korban dengan korek api agar si korban kapok dengan kelakuannya. Namun sialnya, korek api tersebut benar-benar menyulut api di tubuh korban.

Salah satu guru Ponpes Al-Berr, Abdul Aziz, juga turut membenarkan penjelasan sang kepala ponpes. Dirinya membantah jika MHM sengaja membakar INF.

"Kejadian ini kamu anggap sebagai kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Abdul Aziz.

Abdul Aziz juga berharap media massa tidak membesar-besarkan kasus ini. "Tidak ada seorangpun santri yang punya niat seperti itu. Mohon berita yang di luaran, ada santri yang membakar temannya sendiri, bisa segera diredam berita tersebut, karena tidak sepenuhnya benar," jelas Abdul Aziz.

Namun begitu, pihak ponpes menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Dituduh Mencuri Uang, Seorang Santri Senior Membakar Juniornya Hidup-hidup di Pesantren Pasuruan

Itulah ulasan mengenai kasus tindak kriminal seorang santri senior salah satu pesantren di Pasuruan yang tega membakar juniornya hidup-hidup lantaran si korban dituduh telah mencuri uang pelaku dan sejumlah santri lainnya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: 2 Hakim Agung MA Ditangkap KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi, MA: Kepercayaan Masyarakat Menurun

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150