Berita

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan di MK hingga Pihak Kampus Beri Pembelaan

Nisrina Salsabila 16 Juli 2022 | 10:38:00

zonamahasiswa.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar aksi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Kasus tersebut terendus ketika mahasiswa Fakultas Hukum Unila mengajukan gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Namun, pihak kampus justru memberikan pembelaan hingga apresiasi atas keberenian mahasiswanya. 

Baca Juga: Diduga Sindir UB, UM Lampirkan Syarat 'Tak Perlu Good Looking' Buat Mahasiswa Baru

Kronologi Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan

Enam mahasiswa Unila, M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto ketahuan memalsukan tanda tangan di berkas gugatan.

Awalnya, mahasiswa tersebut tak mengaku soal pemalsuan tanda tangan namun akhirnya mengakui ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat sekaligus Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip).

"Ya, itu tanda tangan asli Yang Mulia," tutur mahasiswa (16/7).

"Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, anu lho ya bisa dipersoalkan, sambung Arief Hidayat.

Meski sudah dicecar Arief Hidayat, mahasiswa masih mengelak jika memalsukan tanda tangan. Mereka menyebut menggunakan tanda tangan digital.

Namun, Arief tak percaya begitu saja hingga seorang panitera menghampirinya dan menunjukkan fotokopi KTP sampai membandingkan kedua berkas tersebut. Alhasil ia menemukan kejanggalan pada tanda tangan yang dilampirkan.

"Dea. Di-zoom. Tanda tangannya Deea, ini di sini ada garis anu, lurus di akhir. Kayak begini ini, beda sama sekali ya, beda sekali. Ini beda sekali," tegas Arief.

Di sisi lain, para mahasiswa itu tetap bersikukuh dengan mengungkap mereka menggunakan tanda tangan digital yang memungkinkan hasilnya tidak sama persis.

"Baik, Yang Mulia. Karena kami menggunakan tanda tangan digital lewat Word. Jadi mungkin memang tidak sesuai sama persis dengan apa yang ada di KTP," kata mahasiswa.

Mendengar itu, Arief Hidayat kembali menggelengkan kepala dan kembali menanyakan perihal tanda tangan tersebut yang diduga palsu.

"Loh nggak, ini palsu atau nggak? Bukan masalah perbaiki. Di dalam persidangan ini, Anda mengatakan ini palsu atau tidak? Atau hanya ditanda tangani oleh satu orang?" balas Arief.

Kemudian, mahasiswa mulai mengungkap bahwa tanda tangan tersebut memang bersifat 'nitip' namun atas izin sang pemilik nama. Usai mendapat pengakuan mahasiswa, Arief menindak tegas aksi mereka.

"Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan, persetujuan dari yang bersangkutan kami gunakan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," pengakuan mahasiswa.

"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena merupakan pelanggaran hukum," tegas Arief.

Selepas itu, para mahasiswa tersebut hanya tertunduk dan terduduk terdiam ketika mendengar ucapan tegas dari Arief.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022," pungkas pemohon.

Tanggapan Pihak Kampus

Atas kejadian tersebut, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto menjelaskan mahasiswanya meminta maaf ke masyarakat Indonesia tas kegaduhan yang terjadi.

Menurutnya, para mahasiswa tersebut tak ada niatan untuk memalsukan tanda tangan. Terlebih orang yang bersangkutan juga telah menyetujui tindakan tersebut.

"Mereka itu begadang sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai dan tidak ada maksud memalsukan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kayak diyakinkan," jelas Yusdianto (15/7).

Meski demikian, Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian keenam mahasiswa FH itu. Menurutnya, mahasiswa pun sudah diberi arahan agar memperhatikan hal-hal sekecil apa pun ketika membuat gugatan.

"Tadi sudah saya temui dan sampaikan beberapa kata supaya tidak down. Selain apresiasi saya pesankan tidak apa-apa dan jangan khawatir. Semua ini adalah proses belajar, karena pengetahuan tdak hanya didapat dari membaca tapi juga dari proses yang dilasanakan," lanjutnya.

Terkait ini, Yusdianto menyoroti tindakan kepemimpinan hakim Prof Arief Hidyat yang dinilai terkesan intimidatif. Alhasil mahasiswa merasa jatuh dan terpukul usai mengajukan gugatan.

"Mahasiswa ini kan proses, mereka belahar, hebat lho langsung substansi menggugat undang-undang. Kalau saya lihat mereka mendalilkan dan materinya sebenarnya juga sudah bagus, apalagi waktu sidang itu kan sebenarnya keenamnya ada, walau cuma lima yang masuk daring yang satu di luar. Dalam artian tidak ada niat memalsukan tanda tangan," tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut aksi mahasiswa itu tak bisa diperkarakan secara pidana apabila RKUHP sudah disahkan.

"Jika RKUHP sudah disahkan, aksi sejumlah junior saya mahasiswa Unila tidak bisa diperkarakan secara pidana. Sebab ada ketentuan Pasal 36 soal pertanggungjawaban pidana yang menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, di mana kesengajaan harus dibuktikan dengan adanya sikap batin," jelas Habiburokhman.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan mahasiswa bisa saja dikenakan hukuman. Mengingat menurutnya tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang mengacu pada Pasal 273 KUHP.

"Kalau mengacu Pasal 273 KUHP yang ada saat ini perbuatan mereka bisa saja dihukum karena telah memenuhi unsur-unsur pasal secara redaksional. Kasus seperti ini banyak terjadi di masa lalu, orang memalsukan tanda tangan rekannya untuk alasan praktis dan tidak mengambil keuntugan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan di MK hingga Pihak Kampus Beri Pembelaan

Itulah ulasan mengenai enam mahasiswa Unila yang ketahuan memalsukan tanda tangan saat gugatan IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pihak kampus berikan pembelaan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Ospek Poltekkes Makassar Berujung Tak Kondusif: 12 Mahasiswa Baru Dicekoki Miras

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150