Berita

Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK: "Saya Hampir Mati Terlindas Truk Gara-gara Abu Rokok Pengendara Lain!"

Muhammad Fatich Nur Fadli 23 Januari 2026 | 19:06:00

Zona MahasiswaSobat Zona, siapa di sini yang naik motor terus matanya kelilipan abu rokok pengendara di depannya? Perih, mata berair, pandangan kabur, dan pastinya emosi jiwa.

Kita sering menganggap ini hal "biasa" di jalanan Indonesia. Tapi, bagi Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), abu rokok di jalanan bukan sekadar gangguan mata, tapi ancaman nyawa.

Tak mau ada korban lain seperti dirinya, Reihan mengambil langkah berani. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menuntut agar aktivitas merokok saat berkendara dilarang secara TEGAS dan EKSPLISIT dalam undang-undang, bukan lagi aturan abu-abu.

Baca juga: Viral! 2 Pria Nekat Masturbasi di TransJakarta Rute 1A, Korban Kira Tetesan Air AC Ternyata...

Kenapa Reihan senekat ini sampai maju ke MK? Ternyata ada trauma mengerikan di baliknya. Simak kisah lengkapnya!

Detik-Detik Reihan Nyaris Tewas

Gugatan Reihan bukan semata tugas kuliah hukum, tapi lahir dari pengalaman Near Death Experience (Nyaris Mati). Dalam sidang perdana di MK, Reihan menceritakan kronologi kecelakaan yang dialaminya pada 23 Maret 2025.

Saat itu, ia sedang berkendara seperti biasa. Tiba-tiba, puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan oleh pengendara mobil pribadi di depannya. Puntung itu mengenai Reihan.

"Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas," ujar Reihan di hadapan Hakim MK.

Bayangkan posisinya: Kena puntung panas -> Kaget/Hilang Fokus -> Dihantam Truk.

Yang bikin darah mendidih, si pengendara mobil pembuang puntung itu kabur begitu saja. Reihan ditinggalkan dalam kondisi gemetaran, syok, dan kesakitan di pinggir jalan, sampai akhirnya ditolong warga sekitar.

Celah Hukum: Frasa "Penuh Konsentrasi" yang Bikin Bingung

Reihan menggugat Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Menurut Reihan (dan juga pemohon lain bernama Syah Wardi), frasa "penuh konsentrasi" ini multitafsir.

  • Polisi sering ragu menilang perokok karena kata "merokok" tidak ditulis jelas di situ.
  • Pengendara merasa merokok tidak mengganggu konsentrasi (padahal tangan sibuk pegang rokok, mata kena asap, buang abu sembarangan).

Akibat "kekaburan norma" ini, perilaku merokok sambil berkendara dinormalisasi. Padahal risikonya fatal: Hilangnya nyawa orang lain. Reihan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai secara tegas melarang merokok.

Respon Hakim MK: "Perbaiki PR-nya Dulu, Dek!"

Dalam sidang pendahuluan, para Hakim MK seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Saldi Isra memberikan "kuliah hukum" singkat buat Reihan. Mereka tidak menolak gugatan, tapi meminta Reihan mempertajam argumennya.

Hakim meminta Reihan membuktikan secara ilmiah dan hukum adanya hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara ketiadaan larangan merokok di UU dengan kecelakaan yang dialaminya.

"Ini masih banyak PR-nya ini, ya... Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband (hubungan sebab akibat) antara kerugian itu," ujar Hakim Ridwan Mansyur.

Intinya, Hakim bilang: "Oke, pengalamanmu valid. Tapi tolong susun argumen hukumnya lebih rapi biar gugatanmu kuat secara formal."

Egoisme di Aspal Jalanan

Sobat Zona, gugatan Reihan ini mewakili keresahan jutaan pengendara motor di Indonesia. Mari kita bedah kenapa perilaku ini harus dihentikan:

  1. Abu Rokok Itu Proyektil: Saat kamu naik motor/mobil dan buang abu ke luar, angin akan membawanya ke belakang. Abu panas itu bisa masuk ke mata pengendara di belakangmu. Efeknya? Kebutaan sementara. Di kecepatan 40-60 km/jam, buta 3 detik saja sudah cukup buat nabrak trotoar atau truk.
  2. Tangan Tidak Sigap: Merokok berarti satu tangan tidak memegang setir dengan sempurna. Jika ada lubang mendadak atau pengereman darurat, refleks perokok pasti lebih lambat.
  3. Sampah Abadi: Puntung rokok yang dibuang di jalanan itu sampah yang sulit terurai. Selain membahayakan nyawa, juga mengotori lingkungan.

Apa yang Harus Kita Lakukan?

Sambil menunggu proses di MK (yang mungkin memakan waktu berbulan-bulan), kita sebagai Agent of Change bisa mulai dari diri sendiri:

  1. Stop Merokok Sambil Nyetir: Kalau mau merokok, menepi dulu. Berhenti di warkop. Nikmati rokokmu tanpa membahayakan nyawa orang lain.
  2. Tegur (dengan Hati-hati): Kalau lihat temanmu merokok pas boncengan atau konvoi, ingatkan dia. "Bro, abunya kena belakang tuh."
  3. Dukung Reihan: Kita doakan semoga Reihan dan timnya bisa memperbaiki berkas gugatan dan meyakinkan Hakim MK. Kemenangan Reihan adalah kemenangan mata sehat kita semua.

Ingat, jalan raya itu milik bersama (publik), bukan asbak pribadi nenek moyangmu!

Gimana pengalaman kalian, Sobat Zona?

Baca juga: Dokter PPDS Unsri Diperas Senior Buat Clubbing & Skincare, Korban Depresi Sampai Mau Akhiri Hidup!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150