Berita

Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka, Kasusnya Kini Dihentikan

Alif Laili Munazila 27 Januari 2023 | 17:27:14

zonamahasiswa.id - Apa yang terjadi pada mahasiswa satu ini sungguh membuat hati siapa pun teriris. Seorang mahasiswa UI di Jakarta tewas diduga ditabrak pensiunan polisi. Namun miris, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Kapolri Cek Langsung Kasus Mahasiswi Yang Tewas Diduga Ditabrak Mobil Rombongan Polisi

Korban Justru Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa UI bernama Muhamammad Hasya Attalah Syaputra alias Hasya (18) harus meninggal dunia dengan cara yang begitu tragis. Hasya tewas tertabrak oleh mobil yang diduga dikendarai oleh seorang pensiunan polisi.

Pensiunan polisi yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan Hasya tersebut diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri. Pensiunan polisi yang dimaksud adalah AKBP Eko Setia Budi Wahono alias AKBP ESBW.

Tim Advokasi Keluarga HAS yakni Indira Rezkisari membenarkan adanya kabar penetapan Hasya sebagai tersangka. Indira memberikan konfirmasinya pada Kamis (26/1) malam kemarin.

"Iya betul (HAS ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Indira.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan mengapa Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebaliknya, Indira menyatakan bahwa pihak kepolisianlah yang akan menjelaskan semua duduk perkaranya.

Indira pun menambahkan jika pihaknya mengetahui Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) mengenai kasus yang melibatkan pensiunan polisi tersebut.

Dalam SP2HP tersebut turut dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang tertanggal pada 16 Januari 2023. Penghentian penyidikan kasus itu disebabkan lantaran Hasya sudah meninggal dunia.

Pihal Polda Metro Jaya menerangkan jika AKBP ESBW tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah menewaskan Hasya tersebut. Alasannya sungguh tak masuk akal, Polda Metro Jaya mengatakan jika AKBP ESBW saat itu sudah berada di jalur yang benar saat mengemudikan mobilnya.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tak mau memberikan penjelasan.

Kombes Latif Usman tak mengelak bahwa penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Ia berdalih jika para penyidik sebenarnya sedang menunggu hasil mediasi yang diketahui akan dilakukan antara keluarga Hasya dan pihak AKBP ESBW.

Namun nyatanya, mediasi itu tak pernah terjadi. Hingga akhirnya, gelar perkara pun tiba-tiba saja dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Kombes Latif Usman menyatakan jika seharusnya mediasi kedua belah pihak itu terjadi. Dan hasil mediasinya dapat disampaikan kepada Polda Metro Jaya agar bisa diolah lebih lanjut sebelum terjadi gelar perkara tersebut.

"Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu disampaikan ke kami," terang Latif.

Kilas Balik Kejadian

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya diketahui terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas itu berawal saat Hasya berusaha menghindari genangan air di jalan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. Namun nahas, pada saat yang bersamaan sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik AKBP ESBW juga melintas.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutrisno mengatakan jika setelah menghindari genangan tersebut, Hasya mengerem mendadak sehingga menyebabkan motornya bergoyang.

Karena motor yang dikendarai bergoyang, bersamaan dengan itu pula dirinya tersenggol mobil Pajero milik AKBP ESBW yang juga melintas di jalur berlawanan. Joko mengatakan jika Hasya tersenggol mobil itu karena dirinya sudah masuk ke jalur berlawanan di sebelah kanan.

"Iya sama-sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," terang Joko.

Kombes Latif Usman mengatakan jika berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, AKBP ESBW tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," terangnya.

Sebaliknya, dirinya mengatakan jika keterangan saksi dan bukti menunjukkan jika kelalaian Hasya sendirilah yang menyebabkan nyawanya melayang.

Sehingga, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun akhirnya kasus ini dihentikan lantaran Hasya sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kombes Latif Usman juga menambahkan jika kecelakaan tersebut terjadi lantaran Hasya melajukan motornya dengan kecepatan tinggi yakni 60km/jam. Sedangkan kondisi saat itu sedang hujan dan jalanan sedang licin.

Latif menerangkan jika teman Hasya sendiri yang mengatakan bahwa saat itu Hasya mengerem mendadak sehingga mengakibatkan dirinya tergelincir dan jatuh ke arah yang berlawanan.

Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka, Kasusnya Kini Dihentikan

Itulah ulasan mengenai kasus tewasnya seorang mahasiswa UI yang tewas diduga ditabrak pensiunan polisi di Jakarta, namun mirisnya korban malah ditetapkan sebagai tersangka hingga kasusnya dihentikan baru-baru ini.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Fantastis! Pembangunan Rumah Menteri di Ibu Kota Nusantara Habiskan Dana 14,4 Miliar Per Unitnya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150