zonamahasiswa.id - Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga, Dokter Luqman Alwi mengunggat kampusnya terkait kasus pemberhentiannya sebagai mahasiswa. Ia pun mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 887/UN3/2021 mengenai pemberhentian sebagai mahasiswa Unair di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Duduk perkara kasus ini, bermula dari mahasiswa tersebut yang dilaporkan setelah adanya tindakan pemaksaan aborsi pada adik kelasnya. Akibat kasus tersebut, Luqman diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa Unair meskipun diklaim telah menyelesaikan studinya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Minyak Goreng, Megawati: Ibu-ibu Indonesia Setiap Hari Menggoreng?
Kronologi Mahasiswa Gugat Unair
Kasus ini mulai terendus dari pengaduan seorang adik kelas mahasiswa terkait berinisial dokter SN, yang mengaku dipaksa aborsi. Sementara itu, dokter ND ibu dari SN mengungkap bahwa Luqman yang sudah memiliki istri enggan bertanggung jawab hingga memaksa anaknya aborsi dan berakibat depresi.
Adanya kasus ini, meskipun mahasiswa tersebut telah menyelesaikan studinya namaun pihak universitas mencopot statusnya sebagai mahasiswa. Alasannya karena Luqman telah dianggap melanggar kode etik terhadap moralitas.
Pengacara Unair, Sunarno Edy Wibowo pun mengungkap bahwa pihak kampus telah mendiskusikan kasus tersebut dan memutuskan untuk mencopot status Luqman sebagai mahasiswa Unair.
"Yang bersangkutan diberhentikan setelah dianggap melanggap etika mahasiswa," ungkapnya, melansir JTV.
Sementara itu, saat SK Rektor soal pemberhentian tersebut telah tercatat dalam administrasi, mahasiswa yang bersangkutan menyangkalnya. Kuasa hukum Luqman, Arief Wiranata mengungkap dalam SK tersebut tidak menunjukkan perbuatan apa yang telah dilakukan kliennya sehingga membuatnya diberhentikan sebagai mahasiswa.
Dalam hal ini, Arief pun membantah tudingan adanya aborsi sebagaimana laporan awal dari dokter SN. Lantas ia menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut telah merampungkan studinya dalam program studi Ilmu Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular di Unair.
"Sudah lulus, tetapi tidak diberikan haknya untuk di wisuda," jelasnya.
Sementara itu dalam sidang gugatan, Arief turut menghadirkan dua saksi dari Kolegium Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular. Saksi mengatakan status kompetensi mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan layak dalam berprofesi sebagai dokter BTKV.
Namun, kuasa hukum Unair tetap mengatakan bahwa mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik profesi.
"Dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 2, 5, dan 7. Jadi misi dari Airlangga ada moraltis, agama, dan sebagainya ada nilainya. Bukan kepintaran, nilai itu penting," tegas Sunarno.
Mahasiswa Gugat Unair: Gegara Paksa Aborsi hingga Diberhentikan Jelang Wisuda
Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa yang menggugat kampusnya yakni Universitas Airlangga terkait tuduhan memaksa aborsi sampai diberhentikan menjadi mahasiswa menjelang wisuda.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya,
Baca Juga: Perjuangan Mahasiswa UB Buka Bisnis Start up Hingga Masuk Forbes Indonesia 30 Under 30
Komentar
0