
Zona Mahasiswa - Setelah dibebaskan melalui abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kini memulai "serangan balik" untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Langkah pertamanya adalah melaporkan tiga hakim yang memberinya vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula, serta auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dianggap tidak profesional.
Pelaporan Tiga Hakim dan Tudingan Pelanggaran Kode Etik
Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Laporan ini dilayangkan ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada dua catatan utama. Pertama, tidak adanya pendapat berbeda di antara para hakim. Kedua, adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah (presumption of guilty) alih-alih asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty," ungkap Zaid.
Dengan asas tersebut, Tom Lembong seolah-olah sudah dianggap bersalah sejak awal dan dibebani tugas untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Padahal, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam proses peradilan.
Laporkan Auditor BPKP karena Tidak Profesional
Selain melaporkan para hakim, Tom Lembong juga melaporkan auditor BPKP yang dipimpin oleh Husnul Khotimah. Laporan ini diajukan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia. Kuasa hukum Tom menilai para auditor ini tidak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula.
Zaid menekankan bahwa laporan audit BPKP menjadi salah satu kunci penting yang berujung pada penahanan Tom Lembong. "Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," katanya, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam audit tersebut.
Laporan ini, menurut Zaid, bukan bertujuan untuk menyerang institusi atau pribadi, melainkan untuk memastikan adanya koreksi dan perbaikan dalam proses audit di masa depan.
Penegasan "Serangan Balik" untuk Perbaikan Sistem Hukum
Zaid Mushafi menegaskan bahwa aksi "serangan balik" ini bukanlah wujud dendam dari Tom Lembong. Ia mengklaim Tom tidak memiliki niat untuk menuntut ganti rugi atas sembilan bulan penjara yang ia jalani.
"Pak Tom bukan orang pendendam. Jadi, janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapapun," ucap Zaid.
Hal yang sama berlaku untuk para auditor. Laporan yang dilayangkan hanya sebatas dugaan ketidakprofesionalan, dan tidak ada niat untuk menyeret mereka ke ranah pidana atau perdata. Dengan langkah ini, Tom Lembong berharap sistem hukum di Indonesia menjadi lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Komentar
0