Berita

Kasus Tindak Pelecehan Guru Besar Universitas Halu Oleo pada Mahasiswinya Menemui Titik Terang

Alif Laili Munazila 28 Desember 2022 | 17:00:25

zonamahasiswa.id - Oknum guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo, Prof B, akhirnya didakwa karena telah melecehkan mahasiswinya sendiri berinisial RN yang berusia 20 tahun. Prof B telah menjalani sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (27/12) kemarin.

Baca juga: Pengangguran Terbanyak di Indonesia dari Kalangan Sarjana, ungkap Menaker

Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan pada Prof B yang dilaksanakan Selasa (27/12) kemarin di Pengadilan Negeri Kendari  memberikan beberapa hasil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepada Prof B dengan hukuman 12 tahun penjara.

JPU menjerat Prof B dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil, memberikan keterangannya, "Ancamannya itu kalau huruf c (primer) 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah, kalau huruf A (subsider) itu 4 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah."

Sidang dakwaan tindak pelecehan seksual Prof B dimana sesuai dengan jadwal registrasi perkara nomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI, dilaksanakan pukul 10.30 WITA. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya adalah Bangga Andika Hutabarat dan Fitriani Hasan.

Kedua JPU tersebut mendakwa Prof B bahwa terdakwa yang merupakan dosen di Universitas Halu Oleo telah memanfaatkan, menyalah gunakan kedudukan, wewenangnya dan kepercayaan. JPU juga menganggap Prof B telah melakukan tipu muslihat kepada RN dengan memanfaatkan kerentanan si korban.

"Timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang. Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," dakwaan Prof B yang tertulis dalam situs informasi perkara PN Kendari.

Kronologi Kejadian

Kejadian tak senonoh itu terjadi sebanyak dua kali yang sama-sama berlokasi di rumah Prof B, yang berlokasi di Perumahan Dosen UHO Kendari. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu (17/7/2022) pukul 15.00 WITA dan kejadian kedua terjadi di hari Senin pukul 08.50 WITA.

Sebelum pelecehan terjadi, Prof B menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi. Prof B meminta korban untuk datang ke rumahnya namun korban menjawab bahwa ia masih di Morosi. Baru keesokan harinya, RN datang ke rumah Prof B dan sempat bertemu dengan Ramli, saksi kejadian tersebut.

Di situ, korban dan saksi sempat membahas tugas kuliah yang akan diperiksa oleh Prof B. Kemudian baru pada pukul 13.00 WITA, Prof B sampai di rumahnya dan meminta saksi dan korban makan setelah menyodorkan uang Rp 50 ribu kepada saksi. Saksi kemudian pergi meninggalkan mereka berdua di rumah itu.

Kemudian Prof B masuk ke dalam rumah untuk kemudian memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Prof B memberikan uang tersebut dengan dalih sebagai biaya transport RN. Korban kemudian mengucapkan terima kasih atas pemberian tersebut.

Prof B kemudian mulai mengeluarkan modusnya.

"Sebetulnya saya kasihan sama kamu, saya ingin kasih kamu sesuatu tapi tidak enak," kata Prof B. Mendengar hal itu, RN lantas berterima kasih dan ikut menangis terharu karena Prof B yang menangis.

Setelah suasana haru itu, Prof B kemudian mengatakan bahwa ia menyayangi RN. Setelah itu, Prof B kemudian memeluk, mencium kening hingga melepaskan masker RN untuk mencium pipi kiri dan kanan RN.

Setelah mendapatkan perlakuan seperti itu, RN kemudian langsung pulang ke rumah karena ketakutan. Namun keesokan harinya Prof B kembali meminta RN untuk datang lagi dan tindakan pelecehan kembali terjadi. Atas dua kali tindak pelecehan itu, RN mengalami trauma.

Kasus Tindak Pelecehan Guru Besar Universitas Halu Oleo pada Mahasiswinya Menemui Titik Terang

Itulah ulasan mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof B, oknum guru besar Universitas Halu Oleo kepada mahasiswinya, RN, sebanyak dua kali yang akhirnya memasuki ranah hukum.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: 8 Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dosen Senior Universitas Andalas

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150