Berita

8 Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dosen Senior Universitas Andalas

Alif Laili Munazila 27 Desember 2022 | 11:05:11

zonamahasiswa.id - Seorang oknum dosen Universitas Andalas berinisial KC menggemparkan publik dengan kelakuan asusilanya. Oknum dosen tersebut melecehkan sebanyak 8 mahasiswinya bahkan hingga tindakan pemerkosaan. Oknum dosen tersebut diketahui merupakan seorang dosen senior di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas.

Baca juga: Buntut Panjang Pelecehan di Gunadarma: Pelaku Lapor Polisi Usai Dipersekusi

Modus Pelecehan KC

Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Universitas Andalas, sumber: Mengerti.id

Woman Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat memberikan pendampingan kepada 5 diantara 8 mahasiswi korban pelecehan tersebut.

"Korbannya ada delapan orang. Lima diantaranya bersama kita untuk pendampingan," terang Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti pada Jumat (23/12) lalu.

Salah satu korban yang mengalami tindak pemerkosaan mengalami trauma berat. Rahmi menambahkan, modus pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut mulai dari ancaman tidak memberikan nilai hingga tidak akan meluluskan mahasiswi dari mata kuliah yang diajarnya. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para korban juga, mereka tidak melapor pada polisi dikarenakan takut tidak diluluskan dari Universitas Andalas dan malu dengan kejadian tersebut.

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya," imbuh Rahmi.

Kronologi Kejadian

Aksi bejat yang dilakukan KC dilakukan ketika para mahasiswi korbannya bertamu ke rumahnya untuk urusan perkuliahan. Aksi tersebut terjadi ketika mahasiswa lainnya sudah pulang dan tinggallah KC berdua dengan sang mahasiswi di ruang tengah rumah dinas KC.

Korban diketahui sedang meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti kelas perkuliahan wajib dikarenakan akan pergi keluar kota dan sudah terlanjur memesan tiket keberangkatan. KC kemudian memberikan syarat yang tak senonoh pada korban jika ingin diizinkan tidak mengikuti perkuliahan. Lalu aksi bejat tersebut pun terjadi.

Penon-aktifan Oknum Dosen KC

Dekan FIB Universitas Andalas, Herwandi, menerangkan jika oknum dosen tersebut merupakan seorang doktor yang mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya. Sang oknum dosen sendiri diketahui sudah berusia 50 tahun dan juga sudah menikah dua kali. Istri pertama sudah bercerai, sedangkan istri kedua masih dalam status pernikahan sah.

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, menjelaskan jika Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah melakukan pemeriksaan terhadap KC dan mahasiswi korbannya sejak Oktober 2022. Namun dari hasil pemeriksaan yang ditemukan Satgas PPKS, diketahui kasus pelecehan ini sudah terjadi sejak Januari atau Februari 2022.

"Kejadian memang benar dan Satgas PPKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," jelas Benny.

Hingga kini investigasi mendalam kasus pelecehan masih terus dilaksanakan. Hasilnya, Rektor Universitas Andalas sudah memerintahkan KC untuk keluar dari kompleks perumahan dinas dosen Universitas Andalas. Sejak kasusnya diketahui, KC juga langsung dinonaktifkan statusnya sebagai dosen aktif dan dilarang mengajar sejak Oktober 2022.

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," terang Herwandi.

Sayangnya, hingga kini KC masih berstatus sebagai dosen Universitas Andalas dan belum dipecat meskipun sudah dinonaktifkan karena kasus pelecehan tersebut.

8 Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dosen Senior Universitas Andalas

Itulah ulasan mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen senior Universitas Andalas kepada 8 mahasiswinya hingga masuk ke ranah pemerkosaan dan menimbulkan trauma berat para korban.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Miris! Anak SD Perkosa Anak SD di Nganjuk: Modus Ajak Main di Lapangan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150