Berita

Buntut Panjang Pelecehan di Gunadarma: Pelaku Lapor Polisi Usai Dipersekusi

Nisrina Salsabila 20 Desember 2022 | 15:25:21

zonamahasiswa.id - Mahasiswa Universitas Gunadarma yang juga merupakan pelaku pelecehan melaporkan tindakan perkekusi yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Mahasiswa berinisial T (18) melaporkan seniornya yang diduga terlibat persekusi. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Gunadarma: Pelaku Diikat hingga Dicekoki Air Kencing

Pelaku Pelecehan Lapor Polisi

Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar mengatakan korban persekusi tersebut datang membuat laporan di Polres Metro Depok. Mahasiswa berinisial T melaporkan tindak persekusi pada Minggu (18/12).

"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan," ucap Imran.

"Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," tuturnya melansir Detik News.

Berdasarkan bukti video yang beredar, pihak kepolisian belum bisa menetapkan jumlah pelaku yang melakukan tindakan persekusi terhadap korban. Pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan," ucapnya.

Buntut tindakan persekusi, 10 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku diperiksa oleh pihak rektorat. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Universitas Gunadarma M. Akbar Marwan.

"Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 10 mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari kampus. Jadi prosesnya sudah berlangsung," kata Akbar.

Sementara, persekusi terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi terjadi di Kampus E Universitas Gunadarma pada 12 Desember 2022. Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Adapun bentuk-bentuk persekusi yang dilakukan adalah menyundut dengan rokok, menelanjangi, mengikat, memukul, hingga mencekoki korban dengan air kencing. Diduga sepuluh mahasiswa melakukan persekusi masih diperiksa. Sementara, pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (15/12).

"Hari ini dari jam 10 pagi belum selesai. Sejak Kamis sudah kita cicil pemeriksaan, hari ini ada orang yang kita ulang. Kita identifikasi mereka dari foto dan video viral," pungkasnya (19/12).

Sebelumnya, kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa Gunadarma tersebut disebut telah diselesaikan secara restoratif justice atau keadilan restoratif. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno usai korban memutuskan untuk mencabut laporannya pada Selasa (13/12).

Penyelesaian kasus sudah ditempuh, lantaran korban merasa kejadian yang dialaminya sudah lama dan telah memaafkan pelaku. Pihak kepolisian juga sempat memfasilitasi korban dan pelaku untuk melakukan mediasi.

Lebih lanjut, korban enggan melaporkan kejadian yang dialaminya karena sudah diselesaikan bersama senior-seniornya di kampus. Bukan hanya itu, korban juga mengaku malu jika memperpanjang kasus pelecehan tersebut.

Namun di sisi lain, salah seorang terduga pelaku pelecehan berinisial T (18) ternyata melaporkan tindak persekusi yang dialaminya ke pihak kepolisian. Terduga terlapor terancam dijerat Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Di sisi lain, pelaku yang melakukan persekusi menyebabkan anggota tubuh korban memar hingga menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Terdapat pula bekas sundutan rokok di leher serta wajahnya.

"(Luka korban) banyak ya, di badan ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah, semi ditelanjangi lah," sambung Imran.

Imran menjelaskan luka-luka pada tubuh korban diduga akibat kekerasan fisik seperti dipukul, dicambuk, hingga ditendang sejumlah mahasiswa. Kini, korban disebut mengalami trauma atas tindakan persekusi yang dialaminya.

"Menyambuk (korban) dengan alat yang diduga kabel dan mengikat pelapor dengan borgol. Sehingga, korban mengalami lecet di tangan dan punggung, serta sakit pada alat kelamin," bebernya.

Buntut Panjang Pelecehan di Gunadarma: Pelaku Lapor Polisi Usai Dipersekusi

Itulah ulasan mengenai buntut panjang kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma hingga pelaku melaporkan tindak persekusi yang dialaminya ke kepolisian.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Heboh! Mahasiswa UGM Diduga Lakukan Kekerasan ke Pacar, Pihak Kampus Turun Tangan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150