Zona Mahasiswa - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus produk skincare berbahaya di Makassar. Pada Jumat (8/11/2024), dalam konferensi pers di kantornya, Yudhiawan mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel telah menyita enam produk kosmetik yang dianggap berisiko bagi kesehatan konsumen. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang bisa menyebabkan kerusakan kulit permanen.
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Tim Kuasa Hukum Pecat Pengacara yang Bergerak Sendiri
Pernyataan itu disampaikan Irjen Pol Yudhiawan saat merilis hasil penyelidikan dan uji laboratorium terhadap enam produk kosmetik ternama di Sulawesi Selatan di kantornya, Jumat (8/11/2024).
“Ini merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Kapolda Sulsel menambahkan, kesigapan Ditkrimsus bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya (beracun) bagi kesehatan konsumen.
“Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI menyatakan bahwa enam produk kosmetik yang disita tersebut positif mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan produk-produk tersebut beredar di Sulsel, seperti FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL. Bahkan ada banyak varian lain dari produk-produk ini yang beredar,” lanjut Yudhiawan.
Ia menjelaskan bahwa produk-produk ini diklaim dapat memberikan manfaat seperti mengencangkan kulit, membuat kulit tampak putih, dan memberikan efek glowing.
Namun di balik itu terkandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan kulit.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para bos skincare berbahaya tersebut.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Enam produk skincare atau kosmetik berbahaya di Makassar terungkap dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
Skincare yang Disita Polda Sulsel
Dalam rilis resmi Polda Sulsel, enam produk yang disita dan diduga mengandung bahan beracun meliputi merek-merek seperti FF (Fenny Frans), RG (Ratu Glow), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. Kapolda menyampaikan bahwa produk-produk ini telah melalui uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan terbukti mengandung zat berbahaya. Menurut Yudhiawan, penindakan tegas terhadap para pemilik produk berbahaya ini perlu dilakukan untuk melindungi konsumen.
Salah satu produk kecantikan yang diamankan itu disebut milik 'Ratu Emas' Mira Hayati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Namun, seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi membenarkan adanya operasi kepolisian tersebut.
"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini dilansir dari Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024) siang.
Adapun jumlahnya, hanya beberapa karena baru tahap pemeriksaan sampel.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Ditreskrimsus Polda Sulsel, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI.
"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.
Enam skincare positif merkuri tersebut merupakan produk milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), RG alias Ratu Glow, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Hal ini diungkap langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi,
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait peredaran kosmetik berbahaya di Makassar.
“Produk-produk ini mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh, yang dapat menyebabkan kerusakan permanen,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah produk skincare di Kota Makassar diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam penindakan skincare berbahaya.
"Pak Kapolda sudah menekankan semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," ujar Didik.
Selain itu, lanjut Didik, Kapolda Sulsel juga berjanji akan menindak siapapun oknum yang terlibat.
"Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," jelasnya.
Pengakuan Bos Skincare yang Dibekingi Oknum Polisi
Sementara itu, Iis Saputri, seorang pengusaha skincare ilegal asal Parepare, mengaku memiliki jaringan dengan beberapa oknum kepolisian, sehingga tidak merasa perlu mengurus izin resmi. Akibat pengakuannya ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum polisi yang terindikasi membekingi usaha ilegal tersebut.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan mendalami pengakuan Iis Saputri, seorang pengusaha skincare ilegal asal Parepare, yang mengklaim tidak mengurus izin usaha karena memiliki jaringan dengan polisi.
"Saat ini kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2024) sore.
Didik menegaskan bahwa Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berkomitmen menindak tegas produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Pak Kapolda sudah menekankan bahwa semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," ujarnya.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga akan menindak siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini.
"Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Jika ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam akan segera melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum," jelas Didik.
Rumah milik Iis Saputri itu digerebek oleh petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Kota Parepare, Kecamatan, Kelurahan, dan Babinsa Korem 1405 Mallusetasi pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ribuan produk skincare yang diduga ilegal, serta beberapa produk yang sudah kedaluwarsa.
Iis Saputri mengaku telah lama menjalankan bisnis skincare dan mengatakan bahwa ia tidak memiliki izin usaha karena memiliki jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare.
"Usaha kami ini digeluti karena kami punya jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare," ungkap Iis.
Dari bisnisnya, ia mengklaim telah menghasilkan omzet ratusan juta rupiah dalam sebulan, yang memungkinkannya untuk membangun dua rumah mewah dan membeli beberapa mobil mewah.
"Saya sudah membangun dua rumah mewah dan memiliki kendaraan mahal," kata Iis Saputri.
Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dikabarkan telah menggelar razia ke sejumlah pabrik skincare di Makassar. Salah satunya adalah pabrik milik “Ratu Emas” Mira Hayati.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi kemarin.
"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) siang.
Adapun jumlahnya, kata dia, hanya beberapa karena baru tahap pemeriksaan sampel.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya, lanjut dia, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produk yang Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata dia, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI
"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.
Razia dan Imbauan BPOM
Selain razia yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulsel, BPOM juga menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa izin BPOM pada produk yang dibeli. Produk dengan izin asli BPOM memiliki barcode yang bisa diverifikasi melalui situs resmi BPOM. Masyarakat diminta lebih teliti untuk menghindari produk yang mencantumkan logo BPOM secara palsu atau mengubah komposisi bahan setelah mendapatkan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kami turun setelah mendapatkan informasi mengenai tempat peracikan skincare yang diduga ilegal.
Hasilnya, kami menemukan ribuan produk skincare, termasuk yang sudah kedaluwarsa," ungkap Andi.
Polda Sulsel saat ini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari sampel skincare yang sudah disita dari beberapa kali razia.
Razia itu disebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sementara masih menunggu hasil uji lab dari BPOM. Kalau sudah keluar kita pasti rilis," ujar Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi Selasa (29/10) sore.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengaku telah mengerahkan personel Ditreskrimsus untuk melakukan razia.
Razia yang digelar merupakan respon dari ramainya perbincangan tentang skincare berbahaya.
"Kita sudah melaksanakan razia ke seluruh gudang-gudang yang dilaksanakan oleh Krimsus," ujar Yudhi.
Polda Sulsel bersama BPOM lanjut Yudhi, melakukan penyelidikan bersama atas temuan yang ada.
"Sekarang sudah bersama dengan BPOM, sekarang masih dalam proses penyelidikan dari BPOM di uji lab," ujar Yudhi.
"Itu nanti (terbukti) mengandung sat-sat berbahaya, yah harus kita proses sesuai aturan yang berlaku. UU kesehatan kan," sambungnya.
Penegakan hukum atas skincare abal-abal nantinya, kata Yudhi akan dilakukan secara maksimal.
Terlebih, jika skincare yang didapati mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan sejenisnya.
"Apalagi kalau sampai mengandung merkuri, itu sangat berbahaya untuk sel, (bisa mengakibatkan) kanker kulit," ungkap Yudhi.
Meski demikian, Yudhi tidak merinci jumlah gudang yang telah dirazia.
Hanya saja, Yudhi menekankan, bahwa penyelidikan yang dilakukan akan berjalan maksimal.
"Saya tidak tahu jumlah pastinya, yang jelas dengan BPOM sudah dilaksanakan penindakan bersama-sama dengan Polda. Kita sama-sama melakukan kegiatan tersebut (penyelidikan)," tuturnya.
Masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa izin dari BPOM pada produk skincare.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya hal ini dalam Podcast Tribun-Timur.com, Jumat (25/10), mengingat banyaknya produk skincare yang memasang logo izin BPOM secara palsu.
"Beberapa produk ditemukan memalsukan logo BPOM," jelas Taruna Ikrar.
Selain itu, terdapat pula produk skincare berizin yang curang dengan mengubah komposisinya setelah memperoleh izin BPOM.
Ketika diajukan, produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya, namun saat dipasarkan, komposisinya bisa berubah mengandung zat-zat berisiko.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk memeriksa komposisi produk yang akan digunakan.
“Pertama, cek komposisi yang tertera pada kemasan. Pastikan ada label BPOM dan perhatikan juga tanggal kadaluarsanya,” ujarnya.
Saat ini, izin BPOM RI telah disertai barcode pada produk, yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian dan keamanan produk.
Barcode yang asli akan mengarahkan konsumen ke situs resmi BPOM, sedangkan barcode palsu bisa menuju situs lain atau media sosial.
"Setelah melihat label, scan barcode-nya. Jika asli, akan muncul data produk di website BPOM. Jika mengarah ke situs lain, produk itu palsu. Laporkan ke BPOM jika hasil scan tidak sesuai,” tambah Taruna.
Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin produk melalui situs BPOM untuk memastikan informasi lengkap tentang produk tersebut.
BPOM pun mengajak masyarakat aktif melaporkan produk mencurigakan melalui situs atau media sosial resmi BPOM, atau langsung ke Halo BPOM.
"Bisa lewat Instagram atau Facebook resmi, atau langsung ke Halo BPOM. Tim deputi 4 kami siap turun menindaklanjuti laporan,” jelas Taruna.
Selama ini, BPOM terus aktif merespon laporan masyarakat.
Bahkan, sebagian besar skincare berbahaya ditemukan berdasarkan laporan publik
Kapolda Sulawesi Selatan Bakal Tindak Tegas Bos Skincare Makassar yang Tega Jual Produk Beracun
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan proses hukum terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, khususnya yang mengandung merkuri. Upaya penindakan ini sejalan dengan UU Kesehatan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur tentang keamanan produk kosmetik bagi konsumen.
Baca juga: Kronologi Terkuaknya Kasus Skandal Mafia Judi Online Komdigi Mulai dari SOP Baru hingga Money Change
Komentar
0