Berita

Jusuf Hamka Menagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ternyata Belum Dibayar sejak 1998!

Alif Laili Munazila 15 Juni 2023 | 15:59:20

zonamahasiswa.id - Apakah negara bisa berutang ke rakyatnya sendiri? Jawabannya, bisa. Buktinya adalah Jusuf Hamka. Pengusaha muslim handal keturunan tionghoa ini bahkan punya piutang ke negara senilai ratusan miliar yang belum ia terima sampai saat ini. Lalu, bagaimana kisahnya?

Baca juga: Ragukan Kebenaran Al-Qur'an, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebut Bukan Kalam Allah, tapi Kalam Nabi Muhammad

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Jusuf Hamka adalah salah satu pebisnis ulung yang dimiliki Indonesia. Saking kayanya, ia sampai dijuluki bos jalan tol oleh publik. Namun belakangan ini, Jusuf Hamka menghebohkan publik karena menagih utang ke pemerintah dengan nominal yang cukup fantastis, yakni Rp 800 miliar.

Ternyata, Jusuf Hamka sudah menagih uangnya ke pemerintah ini sejak lama. Namun karena pemerintah tak kunjung membayar, ia akhirnya bersuara hingga akhirnya publik pun tahu.

Di tengah hebohnya kabar Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah, sebaliknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah menagih balik utang ke perusahaan yang dimiliki Jusuf Hamka itu.

Namun ternyata, bukan perusahaan Jusuf yang ditagih utang oleh Kemenkeu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengklarifikasi kabar yang sudah beredar luas.

Rionald mengatakan jika perusahaan terkait yang ditagih utang itu bukanlah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan yang dimaksud adalah PT Citra Lamtoro Gung Persada. "Waktu itu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung Persada. Itu yang saya tagih," tutur Rionald pada hari Selasa (13/6) lalu.

Sebelum melangkah jauh ke dalam kasusnya, inilah awal mula kasus utang piutang yang menyeret nama Jusuf Hamka serta pemerintah ini. Awalnya, Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah karena dirinya memiliki deposito perusahaan yakni CMNP yang disimpan di Bank Yakin Makmur (Yama) pada tahun 1998.

Deposito CMNP yang tersimpan di Bank Yama saat itu senilai Rp 78 miliar, angka yang cukup fantastis untuk tahun 1998. Jusuf Hamka pun menyatakan jika uang itu tak dibayarkan oleh pemerintah sejak adanya insiden Krisis Moneter tahun 1998.

Sebagaimana yang diketahui, Indonesia pernah mengalami krisis keuangan di tahun 1997 - 1998 yang menyebabkan seluruh sektor perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, banyak bank-bank yang akhirnya mengalami kebangkrutan.

Pemerintah saat itu pun sudah membantu sektor perbankan Indonesia dengan mengeluarkan Program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tujuan dari program ini untuk membantu bank-bank agar tetap bisa membayar kepada para nasabah depositonya.

Meski CMNP jadi salah satu nasabah deposito yang terdampak Krisis Moneter 1998, nyatanya hingga 25 tahun berselang perusahaan itu tetap tak menerima uang yang menjadi haknya. Pemerintah pun beralasan jika CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau yang akrab dikenal dengan Tutut Soeharto.

Jika di tahun 1998 saja deposito CMNP sudah senilai Rp 78 miliar, maka angka tersebut jelas berlipat ganda di tahun 2023 ini. Di tahun 2012, Jusuf pun menggugat pemerintah ke pengadilan agar ia bisa segera mendapatkan deposito yang sudah menjadi haknya.

Atas persidangan itu, CMNP akhirnya memenangkan gugatan itu dan pemerintah harus membayar kewajibannya beserta bunganya. Namun nyatanya, hingga tahun 2015 CMNP belum juga menerima uang deposito itu.

Bahkan, Jusuf pun mengatakan jika utang pemerintah itu sudah membengkak hingga jadi Rp 400 miliar. Tak berselang lama, Jusuf akhirnya dipanggil oleh bagian hukum dari Kementerian Keuangan.

Di sana, Kemenkeu ternyata meminta diskon dan tenggat waktu pembayaran kepada Jusuf. Akhirnya, Jusuf pun menyetujui hal itu dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah pun turun drastis jadi tinggal Rp 170 miliar saja. Kedua pihak pun sepakat jika uang itu harus dibayarkan dalam waktu 2 minggu pasca tanda tangan perjanjian.

Karena adanya denda sebesar 2%, CMNP pun juga memohon agar pemerintah juga membayar kewajiban beserta dendanya. Akhirnya disepakati jika total kewajiban yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 179,4 miliar.

Pembayaran kewajiban itu rencananya akan dilakukan dalam 2 kali tahapan. Yang pertama pada tahun 2016 dan yang kedua pada tahun 2017. Masing-masing besarannya pun senilai Rp 89,7 miliar.

Dan lagi-lagi, CMNP masih belum menerima pembayaran depositonya itu hingga kini. "Tapi nggak dibayar sudah 8 tahun. Sduah lempar sini, lempar sana, ya capek juga akhirnya saya nggak mau kalau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar. Sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga, karena keputusan MA ada bunganya," aku Jusuf.

Respon Beberapa Pihak Terkait

Dengan ramainya pemberitaan utang negara kepada Jusuf Hamka ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun akhirnya angkat bicara. Mahfud pun menyatakan jika dirinya akan mengkaji ulang mengenai permasalahan utang negara kepada Jusuf itu.

Mahfud pun mengaku jika dirinya siap untuk membantu Jusuf dalam rangka menagih utangnya kepada pemerintah. Bahkan, Mahfud mengatakan jika dirinya akan memuat memo kepada Kementerian Keuangan jika Jusuf memerlukan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," tutur Mahfud pada hari Minggu (11/6) lalu.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengatakan jika dirinya juga menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mengurusi masalah utang pemerintah kepada pihak swasta. Untuk itu, Mahfud pun akan membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah.

Adapun tim tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung.

Menanggapi kasus utang Jusuf Hamka itu, Mahfud pun menyarankan kepada Jusuf agar ia mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan yang berisi permintaan untuk membayarkan utang. Mahfud pun menduga jika kasus utang pemerintah 800 miliar milih Jusuf ini pun sebenarnya sudah didalami oleh tim terkait.

Di satu sisi, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis pun menyatakan jika utang pemerintah sebenarnya tidak sampai Rp 800 miliar. Yustinus pun menyatakan jika utang pemerintah kepada Jusuf Hamka hanya sebesar Rp 179,4 miliar.

Mendengar kabar itu, Jusuf pun turut menanggapi pernyataan Yustinus. "Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan," ucap Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka Menagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ternyata Belum Dibayar sejak 1998!

Itulah ulasan mengenai kasus Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah senilai Rp 800 miliar yang merupakan deposito perusahaannya yang lenyap karena insiden Krisis Moneter tahun 1998 silam.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Masih Ingat Mantan Ketua BEM UI yang Kritik DPR ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’? Kini Minta Dukungan Nyaleg DPRD DKI

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150