Berita

Heboh! Mucikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap Setelah Terlibat Perdagangan Anak di Bawah Umur

Dinik Afrianingsih 24 November 2021 | 11:52:38

zonamahasiswa.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pemuda terduga mucikari yang terlibat perdagangan anak di bawah umur. Sayangnya mucikari tersebut masih berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.

Baca Juga: Viral! Mahasiswi Lupa Sembunyikan Chat Pacarnya Saat Presentasi, Isinya Bikin Terkejut

Penangkapan Mucikari di Bukittinggi

Gambar pelaku mucikari GA (Foto: Kabarin)

Pada Jumat (19/11), Unit PPA membekuk seorang pemuda berinisial GA (32) lantaran terlibat kasus perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur.

Kepala Unit PPA, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang terjadi di sebuah kamar salah satu hotel Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Penangkapan terhadap diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," terang Tiara pada media.

Kronologi kejadian berawal dari aduan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang menginformasikan terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi. Setelah mendapatkan informasi, tim kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Pihak polisi akhirnya mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku pun langsung menangkap GA di kamar hotel di Bukittinggi. Saat penangkapan terduga pelaku tampak tengah mengantarkan korbannya untuk bertemu salah satu pria hidung belang.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,2 juta dengan rincian Rp800 ribu untuk pelaku dan sisanya milik korban perdagangan. Berdasarkan penjelasan Ipda Tiara korban masih berusia 16 tahun saat terciduk dalam hotel.

"Mucikari ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara korban diketahui berinisial AA (16) dan masih remaja," lanjutnya.

Modus pelaku untuk menggaet korban dengan mengimingi pekerjaan bergaji besar kepada calon mangsanya. Kebanyakan yang menjadi korban pelaku adalah anak putus sekolah dan membutuhkan uang, sehingga mudah terperdaya.

"Karena korban putus sekolah dan butuh uang maka ia terpedaya pelaku. Penyelidikan kami, korban sudah tiga kali dijajakan pelaku kepada laki-laki hidung belang dengan rentang waktu berbeda-beda."

Berdasarkan pengakuan GA, ia telah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama empat bulan terakhir. Sementara itu, mahasiswa tersebut juga menjelaskan mengenai perjanjian upah untuknya dan korban.

Pelaku kini terancam peraturan pelanggaran Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Heboh! Mucikari Berstatus Mahasiswa Ditangkap Setelah Terlibat Perdagangan Anak di Bawah Umur

Itulah ulasan Mimin tentang kasus penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur. Ternyata pelaku mucikari tersebut masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar perkuliahan dan mahasiswa, serta aktifkan notifikasinya.

Baca Juga: Viral! Buntut Pengambilalihan Ketua BEM oleh Rektorat, Mahasiswa Unja Jadi Korban Premanisme

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150