Berita

Geger! Tipu Ratusan Orang, Sejoli Mahasiswa Raup Untung hingga Rp5,7 M

Nisrina Salsabila 20 Januari 2022 | 13:50:13

zonamahasiswa.id - Heboh kabar Polres Tasikmalaya bongkar kasus penipuan investasi yang sebabkan kerugian mencapai Rp5,7 M. Kasus ini libatkan tiga orang sebagai pelaku dan dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap dua mahasiswa terduga pelaku. Sejoli mahasiswa tersebut bernama Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22) sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Baca Juga: UKT Terlalu Mahal, Mahasiswa UPI Bandung Lakukan Unjuk Rasa

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Potret tersangka penipuan investasi (Foto: iNews)

Dalam hal ini, satu pelaku lainnya bernama Evi Lestariani (22) tidak ditahan, karena baru saja melahirkan dan mengharuskan untuk menyusui. Selain itu, alasan pihak kepolisian tidak menahan juga karena kemanusiaan dan objektivitas penyidik.

"Hanya ada dua yang kami tahan, seorang lainnya tidak karena baru melahirkan. Dengan alasan kemanusiaan serta objektivitas penyidik, dia tidak ditahan," ucap Aszhari, mengutip Detik (20/1/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa awal mula kasus ini terendus pada September tahun lalu. Pelaku bernama Livia, menawarkan investasi pada salah satu korban. Lalu modusnya, pelaku mengajak korban untuk investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 40 persen.

Investasi yang ditawarkan oleh Livia ini bergerak dalam bidang usaha koperasi simpan pinjam. Naasnya, ternyata banyak mahasiswa hingga warga yang tertarik untuk berinvestasi. Bahkan, total mencapai 300 orang dengan nilai investasi yang bervariasi.

Lantas, ia pun menyebut besaran investasi yang paling kecil sebesar Rp1 juta. Sedangkan nilai investasi terbesar senilai Rp60 juta. Dari investasi itulah, akhirnya pelaku meraup untung sebesar Rp5,7 miliar.

Pemasukan investasi tersebut akan masuk terlebih dahulu ke rekening Livia dan Rivaldi. Kemudian mereka serahkan ke pelaku lainnya yakni Evi. Awalnya, investasi mereka terbilang lancar. Namun sejak 22 Oktober 2022, investasi bodong itu pun mulai terendus masyarakat.

Aszhari pun menerangkan bahwa pelaku mengingkari janji dengan tidak membagai keuntungan. Sementara, pihak kepolisian menyebut modus penipuan ini dengan memakai skema ponzi.

Dari hasil penipuan tersebut, sepasang kekasih itu menikmati keuntungan sebesar Rp300 juta. Parahnya, mereka membelanjakan uang haram itu untuk membeli mobil, motor, laptop, dan empat ponsel.

Hasil keuntungan tersebut berhasil menjadi bahan sitaan kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan berkas perjanjian investasi, tangkapan layar percakapan WA, dan barang bukti lainnya.

Dalam hal ini, tersangka terjerat pasal 45 A UU ITE pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum Livia dan Rivaldi mengungkap bahwa mereka merupakan korban dari tersangka Evi. Dua mahasiswa tersebut juga menyesalkan karena pihak kepolisian tidak menahan Evi.

Geger! Tipu Ratusan Orang, Sejoli Mahasiswa Raup Untung hingga Rp5,7 M

Itulah ulasan mengenai sepasang mahasiswa yang menjalankan aksi penipuan terhadap ratusan orang hingga raup untung sebesar Rp5,7 M.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Heboh! Pemerkosa Siswi SMP, 2 Mahasiswa dan 1 Wirausaha Ditetapkan Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150