Zona Mahasiswa - Sobat Zona, awal tahun 2026 langsung dibuka dengan drama panas dari panggung stand-up comedy. Kali ini, "Presiden Stand-up Comedy Indonesia", Pandji Pragiwaksono, tengah menjadi sorotan tajam bahkan bisa dibilang sedang "dirujak" oleh sebagian pihak gara-gara materi dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk 'Mens Rea'.
Dalam pertunjukan tersebut, Pandji melontarkan materi yang memparodikan gestur fisik dan gaya bicara Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Bagi fans, itu adalah comedy gold. Tapi bagi sebagian elit dan praktisi hukum, itu dianggap "offside" alias melanggar etika publik, bahkan berpotensi pidana.
Polemik ini makin seru karena melibatkan nama-nama besar. Ada organisasi putra-putri Polri yang mengecam, praktisi hukum yang menakut-nakuti dengan pasal pidana, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang tiba-tiba muncul sebagai "tameng" buat Pandji.
Sebenarnya, sedalam apa sih masalah ini? Apakah komedi di Indonesia sudah benar-benar masuk masa kelam di bawah KUHP Baru? Yuk, kita bedah tuntas!
Akar Masalah: Roasting atau Bullying Fisik?
Pertunjukan Mens Rea (istilah hukum yang berarti "Niat Jahat") memang didesain Pandji untuk menjadi materi yang bold dan berisiko. Namun, segmen yang menirukan Gibran dianggap sebagian pihak bukan lagi kritik kebijakan, melainkan serangan personal terhadap fisik dan wibawa simbol negara.
Kritik Keras KBPP Polri Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono, menjadi salah satu pihak yang bersuara paling lantang. Bimo menilai Pandji tidak peka etika.
Menurut Bimo, di saat negara butuh narasi persatuan, Pandji malah menyuguhi konten yang menertawakan figur negara.
"Ini bukan soal antikritik, melainkan soal cara, waktu, dan dampaknya. Kritik yang sehat seharusnya membangun kesadaran... bukan memproduksi sinisme kolektif," tegas Bimo, Rabu (7/1).
Bimo juga menyoroti adanya Standar Ganda. Ia heran kenapa figur lain seperti Anies Baswedan seolah "steril" dan tidak disentuh sama sekali dalam materi Pandji. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa materi Mens Rea bukan murni seni, tapi preferensi politik terselubung.
Lebih jauh, Bimo membandingkan aksi panggung Pandji dengan kerja keras TNI, Polri, dan relawan yang sedang berjibaku membantu korban bencana di Sumatera dan Aceh.
"Saat sebagian orang sibuk membangun narasi di panggung hiburan, TNI dan Polri... justru bekerja siang dan malam di lapangan," sindirnya.
Ancaman KUHP Baru: Hati-Hati Mulutmu, Harimau-mu!
Sobat Zona, yang bikin kasus ini beda dari kasus komika sebelumnya adalah konteks waktunya. Kita baru saja memasuki era berlakunya KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) per tanggal 2 Januari 2026.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara, memberikan analisis yang bikin deg-degan para komika. Menurut Deolipa, materi Pandji yang menirukan mimik wajah Wapres bisa dikategorikan sebagai penghinaan yang merendahkan martabat pejabat negara.
"Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan... Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang Wapres," kata Deolipa.
Deolipa mengingatkan bahwa di bawah KUHP Baru, ada pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ini adalah Delik Aduan (artinya Wapres Gibran sendiri yang harus lapor), potensi pidananya tetap ada.
"Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung Wapres kita, bisa dikategorikan komedi gak ini?" tanyanya retoris.
Mahfud MD: "Tenang Pandji, Saya Lawyer Kamu!"
Di tengah gempuran kritik dan ancaman pidana, angin segar datang dari sosok pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Dalam tayangan YouTube-nya (6/1/2026), Mahfud memberikan pembelaan yang sangat logic dan menenangkan. Menurut Mahfud, candaan Pandji soal "ngantuk" atau mimik wajah tidak bisa serta-merta dianggap penghinaan.
Jurus "Timeline" Mahfud MD Mahfud menggunakan celah hukum yang cerdas. Ia menegaskan bahwa KUHP Baru (yang mengatur pasal penghinaan pejabat negara lebih spesifik) baru berlaku 2 Januari 2026. Sementara materi Pandji dibawakan pada bulan Desember 2025.
Dalam asas hukum non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut), Pandji tidak bisa dijerat dengan aturan baru tersebut.
"Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," jelas Mahfud.
Yang paling epik, Mahfud MD secara terbuka menyatakan siap menjadi pembela Pandji jika kasus ini benar-benar bergulir ke meja hijau.
"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," tegas Mahfud.
Pernyataan ini seolah menjadi "kartu sakti" bagi kebebasan berekspresi para seniman dan komika yang belakangan merasa terancam dengan pasal-pasal karet.
Batas Tipis Kritik dan Hinaan
Sobat Zona, kasus Pandji vs. Etika Publik ini membuka diskusi yang sangat penting bagi kita, kaum muda yang hidup di negara demokrasi.
1. Kritik vs. Body Shaming Harus diakui, batas antara roasting kebijakan dan roasting fisik itu tipis. Mengkritik program kerja Gibran adalah hak konstitusional. Tapi, menirukan gestur fisik dengan tujuan mengolok-olok, apakah itu kritik? Deolipa benar saat bilang, "Yang dikritik itu program kerjanya... berhasil apa tidaknya." Namun, dalam komedi, impersonasi adalah teknik yang lumrah. Pertanyaannya, apakah impersonasi Pandji bertujuan mendegradasi wibawa negara atau sekadar hiburan?
2. Ketakutan akan KUHP Baru Reaksi keras terhadap Pandji menunjukkan adanya ketakutan di masyarakat (chilling effect) pasca berlakunya KUHP Baru. Orang jadi takut bercanda, takut mengkritik, karena khawatir dianggap "menghina simbol negara". Pembelaan Mahfud MD sangat krusial di sini untuk menjaga agar demokrasi tidak mati suri karena orang takut dipenjara gara-gara lelucon.
3. Bias Politik dalam Seni? Kritik Bimo soal Pandji yang "pilih kasih" (hajar Gibran, sayang Anies) juga valid untuk didiskusikan. Komika memang punya hak subjektif, tapi ketika materi stand-up terasa berat sebelah di tahun politik (atau pasca-politik), audiens berhak mempertanyakan objektivitas sang komika.
Demokrasi Butuh Kedewasaan
Kasus Mens Rea ini mengajarkan kita bahwa demokrasi di Indonesia sedang mencari bentuk barunya di tahun 2026.
- Bagi Seniman: Kebebasan berekspresi harus tetap dijaga, tapi kepekaan sosial juga penting. Apakah materi ini lucu atau menyakitkan?
- Bagi Pejabat: Seperti kata Putri Karlina (Wabup Garut di berita lain), pemimpin harus siap dikritik, bahkan dijadikan bahan lelucon. Itu risiko jabatan.
- Bagi Kita: Jangan mudah terprovokasi. Tertawalah jika lucu, kritiklah jika berlebihan. Tapi jangan sampai kita membungkam suara kritis hanya karena kita tidak setuju dengan caranya.
Kita tunggu saja apakah Wapres Gibran akan merespons (biasanya beliau santai) atau kasus ini akan menguap begitu saja berkat "garansi" dari Mahfud MD.
Gimana menurut kalian, Sobat Zona? Apakah materi Pandji soal Gibran itu kelewatan atau biasa aja dalam komedi?
Baca juga: Pemuda Garut Diamuk Keluarga Kades Gara-gara Kritik Jalan Rusak: "Mau Tenar Kamu?"
Komentar
0

