Berita

Fakta Bambang Tri Mulyono, Pelapor Jokowi yang Ditangkap

Nisrina Salsabila 15 Oktober 2022 | 10:10:03

zonamahasiswa.id - Bambang Tri Mulyono kini menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pun pernah ditahan gegara buku berjudul 'Jokowi Undercover'.

Melansir Detik News, Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang dianggap mengungkap kebencian benuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bambang Tri didakwa karena melanggar UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 2017 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Buku tersebut dinilai Jokowi tidak ilmiah. Pihak kepolisian pun menyimpulkan buku tersebut berisi tentang persangkaan fitnah dan menebar kebencian.

Baca Juga: Belum Usai soal Ijazah Palsu, Kini Skripsi hingga Jurusan Kuliah Jokowi Dipertanyakan

Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

Pada Kamis (13/10). pihak kepolisian menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Tersangka ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan Bambang Tri berhubungan dengan kasus soal mubahalah. Arti dari mubahalan sendiri merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang saling merasa benar.

Atas hal ini, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022. Sebelumnya, kasus penistaan itu dibuktikan dengan adanya video YouTube Gus Nur 13 Official yang mengunggah video berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur'an'.

Bambang Tri maupun Gus Nur pun disangkakan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, kemudian Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, ia juga terjerat pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Kemudian juga terjerat Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebelumnya, Bambang sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Ia melampirkan bukti kelulusan Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo adalah palsu.

Namun, banyak pihak yang ikut angkat bicara mengenai tuduhan tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan masyarakat yang melakukan tindakan hukum harus berpikiran cerdas dan bukan mencari sensasi semata.

"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," tutur Dini (4/10).

Lantas, Dini menegaskan bahwa semua ijazah milik Presiden Jokowi asli. Hal ini juga diklarifikasi oleh Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia yang turut mengungkap keaslian status Jokowi sebagai alumni S1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Fakta Bambang Tri Mulyono, Pelapor Jokowi yang Ditangkap

Itulah ulasan mengenai sejumlah fakta hingga kasus yang menyeret nama Bambang Tri Mulyono yang merupakan pelapor tuduhan ijazah Presiden Jokowi palsu.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Momen Siswa 'Marahi' Jokowi Gegara Ponsel: HP Saya Rusak karena Ngejar Bapak

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150