Berita

Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor Bupati Rp 100 Miliar, Kini Pemkab Bingung Bayar Cicilan 3,4 Miliar per Bulan

Alif Laili Munazila 15 April 2023 | 12:42:31

Zona Mahasiswa - Eks Bupati Meranti, Riau, MA diketahui telah ditangkap KPK beberapa waktu lalu karena telah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Kini, ia kembali membuat gempar setelah beredar informasi bahwa dirinya menggadaikan gedung Kantor Bupati Meranti untuk mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar.

Baca juga: Polisi Datangi Orang Tua Mahasiswa TikToker Viral Kritik Lampung, Minta Ijazah dan Data Pribadi Lainnya

Gadaikan Kantor Bupati

Satu per satu borok eks Bupati Meranti, M Adil alias MA, terbuka ke publik. Setelah Kamis (6/4) malam lalu dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam 3 kasus korupsi.

Terbaru, MA diketahui telah menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Fakta ini ditemukan setelah MA ditangkap KPK pada beberapa waktu lalu.

Temuan mengejutkan ini lantas dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, yang dulunya merupakan Wakil Bupati Meranti. Asmar membenarkan jika Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh MA.

Dan ternyata, kantor bupati itu digadaikan ke bank untuk mengambil pinjaman dengan nominal sebesar Rp 100 miliar. Asmar lantas menjelaskan jika aset pemerintah yang digadaikan itu adalah kantor bupati serta mes dinas PUPR Meranti.

Diketahui, MA menggadaikan aset negara ini ke Bank Riau Kepri. "Yang digadaikan itu mes dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," tutur Asmar.

Lebih lanjut, Asmar sendiri baru tahu jika MA menggadaikan aset negara itu pada tahun 2022 silam. Meskipun sudah digadaikan, namun uang yang baru cari dari bank adalah sebesar 59 persen atau senilai Rp 59 miliar.

Akhirnya dilakukan konfirmasi ke pihak bank tempat MA menggadaikan aset negara tersebut. Diketahui, angsuran pinjaman yang baru dibayarkan oleh MA adalah senilai Rp 12 miliar.

Akibat dari perbuatan MA tersebut, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti kebingungan karena harus mencari uang untuk mencicil hutang pinjaman MA sebesar Rp 3,4 miliar per bulannya.

Eks Bupati Meranti Ditangkap KPK

Sebelum diketahui menggadaikan kantor bupati dan aset negara lainnya, eks Bupati Meranti M Adil alias MA diketahui diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari dirinya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4) malam lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. MA sendiri diduga terlibat dalam setidaknya 3 kasus korupsi.

Dua kasus di antaranya adalah menerima suap jasa travel umrah, memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satu kasus lainnya adalah ia menyuap auditor pajak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti bisa mendapatkan status WTP.

Status WTP ini sendiri berarti Wajar Tanpa Pengecualian yang muncul dalam laporan keuangan. Artinya, laporan keuangan sudah dibuat dengan wajar dalam segala hal, seperti posisi keuangan, hasil usaha, laporan arus kas, dan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Tak hanya MA, KPK juga menetapkan Kepla BPKAD Meranti yakni Fitria Ningsih, serta auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Tak hanya mereka bertiga saja, selanjutnya terdapat 25 orang lainnya dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti yang juga dimintai kesaksian atas kasus ini.

Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor Bupati Rp 100 Miliar, Kini Pemkab Bingung Bayar Cicilan 3,4 Miliar per Bulan

Itulah ulasan mengenai eks Bupati Meranti yang akhirnya ketahuan telah menggadaikan kantor bupati untuk pinjaman 100 miliar, sedangkan kini Pemkab dan Plt penggantinya tengah kebingungan mencari uang cicilan pinjamannya itu.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Motor Nmax Kades Jepara Hadiah Pemkab Disalahgunakan Anak Bonceng Tiga: Diulangi Lagi, Bakal Dicabut!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150