Berita

Dosen Terduga Pelaku Pencabulan Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Temui Mendikbud

Zahrah Thaybah M 16 April 2022 | 10:56:33

zonamahasiswa.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) berangkat ke Jakarta untuk menemui Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (14/2).

Tujuan utama mereka adalah membahas terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswi, Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan FISIP Unri non-aktif.

Baca Juga: Mahasiswa di Malang Demo Bentangkan Spanduk: Buron Negara-Pengkhianat Demokrasi

Akan Menindaklanjuti Sebaik-baiknya

Mayor Komahi Universitas Riau, Khelvin menjelaskan jika kedatangan mereka dan penyintas ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau.

"Kami merasa tidak ada keadilan yang terjadi di Universitas Riau. Ditambah terdakwa pelecehan seksual oleh SH (Syafri Harto) divonis bebas. Jadi kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," terangnya.

Pihaknya mengadakan audiensi bersama Nadiem makarim di Kantor Kemendikbudristek. Hasilnya, Kemendikbudristek bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

"Kemendikbud dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa (mendukung) segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Khelvin.

Selain itu, Kemendikbudristek akan menjalani prosedur untuk menindak lanjut kasus itu yang pasti berbeda dengan pengadilan. Sebab, mereka punya wewenang sendiri.

"Kemendikbud memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa Universitas Riau. Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi Universitas Riau dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem,"  tutur Khelvin.

Pihaknya berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa betul-betul membantu keadilan bagi penyintas. Tak hanya sekadar peraturan tertulis, namun juga ada implementasi yang nyata. 

Baca Juga: BEM UI Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Luhut: Demokrasi Sudah Mati

Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L.

Dalam pembacaan agenda sidang putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Estiono, Rabu (30/3), Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan kepada mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

Dosen Terduga Pelaku Pencabulan Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Temui Mendikbud

Itulah ulasan mengenai seorang dosen terduga pelaku pencabulan mahasiswi Unri divonis bebas. Mahasiswa pun menemui Nadiem Makarim untuk meminta keadilan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Tetap Ikuti Kuliah Online Meski Sedang Demo, Mahasiswa Ini Tuai Respon Positif

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150