
Zona Mahasiswa - Depok kembali jadi sorotan publik setelah pembongkaran salah satu pos ormas (organisasi masyarakat) yang berada di kawasan Grand Depok City, tepatnya di Jalan Raya Abdul Gani, Cilodong. Pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok yang juga dibantu oleh jajaran Polres Metro Depok dan personel TNI.
Baca juga: Polisi Turki Bakar 20 Ton Ganja Sitaan, 25 Ribu Warga Terkena Efek Pusing dan Halusinasi
Kejadian ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, dan langsung menarik perhatian warga sekitar serta netizen yang mengikuti perkembangan berita di media sosial.
Pos Ormas Dirobohkan Karena Tak Punya Izin
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Depok, Agus Muhammad, pembongkaran pos tersebut dilakukan karena bangunan itu berdiri tanpa izin alias ilegal. Bangunan tersebut juga berada di atas jalur hijau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
"Yang pertama kita menertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021. Ini bangunan di atas tanah milik pemerintah dan tidak ada izinnya," kata Agus saat diwawancarai di lokasi.
Satpol PP sebelumnya juga sudah memberikan teguran kepada pihak yang mendirikan pos tersebut. Namun, karena tidak ada respons, akhirnya tindakan tegas diambil berupa pembongkaran.
Diduga Jadi Sarang Pungli
Selain karena tidak berizin, pos ormas tersebut juga diduga jadi tempat praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar lokasi. Dugaan ini membuat situasi makin panas, karena praktik pungli jelas-jelas meresahkan warga dan menyalahi hukum.
Agus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan ini. "Kami menerima laporan dari warga dan pedagang. Katanya sering ada pungli di sekitar lokasi. Tapi ini masih kami selidiki lebih lanjut," tambahnya.
Meski belum ada bukti kuat soal pungli, pembongkaran tetap dilakukan karena status bangunan yang ilegal dan berdiri di lahan pemerintah.
Bendera Ormas Ikut Diturunkan
Nggak cuma posnya yang dibongkar, sejumlah bendera ormas yang terpasang di antara deretan pedagang kaki lima juga diturunkan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga netralitas ruang publik dan menghindari kesan bahwa ruang tersebut dikuasai oleh kelompok tertentu.
"Kita ingin semua ormas yang ada di Kota Depok bersikap kooperatif dan mengikuti aturan. Tidak bisa sembarangan mendirikan pos atau mengklaim wilayah tanpa izin yang jelas," ujar Agus.
Langkah ini pun diapresiasi oleh beberapa warga yang merasa bahwa area tersebut sudah terlalu lama dikuasai oleh kelompok tertentu, sehingga menghambat kenyamanan warga umum.
Imbauan ke Seluruh Ormas di Depok
Setelah pembongkaran ini, Satpol PP dan Polres Metro Depok mengeluarkan imbauan kepada seluruh ormas yang memiliki pos serupa. Mereka diminta segera membongkar sendiri bangunan yang tak memiliki izin sebelum ditertibkan secara paksa.
"Kami beri waktu dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Kalau tidak dilakukan, kami akan tindak tegas," kata perwakilan dari Polres Metro Depok.
Imbauan ini bertujuan agar seluruh ormas dapat lebih tertib dan sadar hukum, serta tidak melakukan tindakan semena-mena yang merugikan masyarakat atau menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Reaksi Warga dan Netizen
Berita tentang pembongkaran ini pun menyebar cepat di media sosial. Banyak netizen yang memberi komentar positif terhadap langkah tegas Satpol PP dan aparat kepolisian. Mereka menilai bahwa tindakan ini sudah sangat tepat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
"Bagus banget! Udah bener tuh dibongkar. Masa seenaknya aja bangun pos di tanah pemerintah?" tulis seorang netizen di kolom komentar Instagram.
Namun, ada juga sebagian orang yang mempertanyakan apakah langkah ini tidak menimbulkan ketegangan antara aparat dan kelompok ormas tersebut. Sebagian warganet meminta pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif agar tidak memicu konflik horizontal.
Apa Itu Jalur Hijau dan Kenapa Penting?
Mungkin masih banyak yang belum tahu, jalur hijau adalah lahan milik pemerintah yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau. Artinya, di jalur ini tidak boleh ada bangunan liar atau pos-pos yang dibangun tanpa izin. Jalur hijau penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Sayangnya, di banyak kota termasuk Depok, jalur hijau sering disalahgunakan untuk mendirikan bangunan liar, parkir kendaraan, atau bahkan digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Inilah yang menjadi perhatian serius Pemkot Depok untuk mulai menertibkan kawasan-kawasan tersebut.
Bahaya Bangunan Ilegal
Bangunan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa membahayakan keselamatan warga. Misalnya, kalau terjadi bencana seperti kebakaran atau banjir, bangunan liar yang tidak sesuai standar bisa memperparah situasi.
Selain itu, bangunan ilegal juga bisa menciptakan ketimpangan sosial, karena ruang publik yang seharusnya bisa digunakan semua orang malah dikuasai oleh segelintir kelompok. Ini yang harus dihindari jika ingin menciptakan kota yang adil dan nyaman.
Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi dari pemerintah daerah untuk membangun suatu bangunan. Izin ini memastikan bahwa bangunan yang dibuat sesuai dengan aturan tata kota, tidak merugikan lingkungan, dan tidak membahayakan keselamatan umum.
Jadi, kalau kamu atau siapa pun ingin membangun posko, tempat usaha, atau bahkan rumah pribadi, wajib punya IMB. Kalau nggak punya, siap-siap saja ditindak oleh pemerintah.
Penertiban Bukan untuk Menekan, Tapi Menjaga Ketertiban
Langkah penertiban seperti ini sering kali dianggap sebagai bentuk penekanan terhadap kelompok tertentu. Padahal, tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua warga.
Bayangin aja kalau semua orang atau ormas boleh seenaknya bangun pos di mana-mana. Kota bisa jadi semrawut, dan warga biasa yang nggak tergabung dalam kelompok mana pun bisa merasa terintimidasi.
Pemerintah bertugas untuk memastikan semua warga punya hak yang sama atas ruang publik. Makanya, penertiban kayak gini penting banget.
Diduga Tidak Berizin, Satpol PP, Polisi dan TNI Bongkar Pos Ormas di Grand Depok City
Kasus pembongkaran pos ormas di Grand Depok City jadi pelajaran penting buat kita semua tentang pentingnya taat aturan dan menghargai ruang publik. Nggak bisa semena-mena pakai tanah pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Satpol PP, polisi, dan TNI sudah menjalankan tugasnya dengan tegas dan sesuai prosedur. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum lain seperti pungli, semoga bisa segera diusut sampai tuntas.
Buat kamu yang mungkin tergabung dalam organisasi masyarakat, yuk mulai introspeksi. Kalau mau bikin posko atau tempat kumpul, pastikan semua izinnya lengkap dan nggak merugikan orang lain. Biar kegiatan sosial yang kamu lakukan bisa bener-bener bermanfaat dan diterima oleh masyarakat luas.
Baca juga: Diduga Kesal Dengar Tangisan, Ayah Muda Tonjok Bayinya yang Masih Umur 2 Bulan
Komentar
0