Berita

Curi Ponsel Demi Belajar Sang Anak, Seorang Ayah yang Kesulitan Ekonomi Ini Akhirnya Dibebaskan Jaksa

Alif Laili Munazila 23 Desember 2023 | 15:52:42

Zona Mahasiswa - Potret kemiskinan di negeri ini bukan sebuah hal baru lagi. Bahkan banyak orang yang akhirnya terpaksa melakukan tindak kriminal demi tuntutan kehidupan, seperti yang dilakukan seorang ayah di Bangka Belitung ini.

Seorang ayah ini terpaksa mencuri demi sang buah hati tercinta. Kisahnya pun sempat viral di khalayak umum.

Baca juga: Demi Jadi Bintara, Pemuda Tertipu Tes Polisi, Uang Rp 750 Juta Melayang, Rumah, Tanah hingga Mobil Ludes Dijual

Terpaksa Mencuri Ponsel

Seorang ayah berinisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung ini terpaksa ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian ponsel pada tahun 2022 silam. Kasus RC ini viral di masa itu karena sempat diproses polisi meski akhirnya ia dibebaskan di tingkat kejaksaan.

Pembebasan RC dari segala tuntutan kasus pencurian ponselnya pun viral di media sosial dan menggugah simpati publik. Dalam video yang banyak beredar, pria itu terlihat menangis hingga bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.

Dalam video viral tersebut, RC terlihat dihadiahi ponsel oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian.

Jefferdian lantas menjelaskan jika kasus RC ini bermula dari ia yang kedapatan mencuri ponsel milik korban berinisial NT ketika sedang berada di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Jefferdian pun menyatakan jika motif RC mencuri ponsel itu karena agar sang anak bisa belajar online. "Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online," tutur Jefferdian.

Dari pernyataan Jefferdian, ia menyatakan jika penghentian kasus RC ini sudah didasarkan pada pertimbangan yang cermat serta pemaparan di Kejati Bangka Belitung serta Kejaksaan Agung RI.

"Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian)," tutur Jefferdian.

Jefferdian lantas menjelaskan rincian kasus dan tuntutan yang diterima RC hingga mendapatkan restorative justice. "Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum," terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya lantas menghentikan kasus RC dengan melihat kondisi keluarga RC. Apalagi, motif pencurian RC ini dikarenakan agar anaknya bisa tetap belajar.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen dan Pidum, didapatkan jika mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, dan motifnya kenapa dia bisa melakukan itu adalah bagaimana anaknya bisa sekolah secara daring," tuturnya.

Menurut Jefferdian, penghentian kasus dengan keadilan restorative justice menunjukkan jika hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, namun hukum bisa dilakukan secara bijaksana.

Melihat motif yang sesungguhnya membuat miris hati, pihak Jefferdian akhirnya tergerak untuk membelikan handphone agar anak RC bisa tetap sekolah saat proses belajar online.

"Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tandasnya.

Berikut ini video viral momen RC yang akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan: Curi Ponsel Demi Belajar Sang Anak.

Curi Ponsel Demi Belajar Sang Anak, Seorang Ayah yang Kesulitan Ekonomi Ini Akhirnya Dibebaskan Jaksa

Itulah ulasan mengenai kasus seorang ayah yang kesulitan ekonomi hingga akhirnya terpaksa mencuri ponsel demi sang anak bisa belajar yang akhirnya dibebaskan oleh kejaksaan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemilik Mobil Ini Bisa Ubah Warna Plat Nomor Mobil saat Isi Bensin di SPBU

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150